<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
            xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
            xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
            xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
            xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
            xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"><channel>
                <title>bnewsjatim.id - Berani Tajam Akurat dan Terpercaya</title>
                <atom:link href="https://bnewsjatim.id/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
                <link>https://bnewsjatim.id/</link>
                <description>bnewsjatim.id dikelola oleh PT BNEWS MEDIA NASIONAL. SK Menteri Hukum dan HAM RI: AHU-048276.AH.01.30. TAHUN 2024.</description>
                <lastBuildDate>Thu, 04 Jun 2026 13:58:00 +0700</lastBuildDate>
                <language>id-ID</language>
                <generator>https://bnewsjatim.id/</generator>
                <image>
                    <url>https://bnewsjatim.id/po-content/uploads/logo/1778047062255.png</url>
                    <title>bnewsjatim.id - Berani Tajam Akurat dan Terpercaya</title>
                    <link>https://bnewsjatim.id/</link>
                </image><item>
                    <title><![CDATA[Hanya Beri Nasi Kotak dan Gula, Anggaran Reses DPRD Surabaya Dipertanyakan; DPP AMI Desak Transparansi]]></title>
                    <link>https://bnewsjatim.id/news-5151-hanya-beri-nasi-kotak-dan-gula-anggaran-reses-dprd-surabaya-dipertanyakan-dpp-ami-desak-transparansi</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://bnewsjatim.id/news-5151-hanya-beri-nasi-kotak-dan-gula-anggaran-reses-dprd-surabaya-dipertanyakan-dpp-ami-desak-transparansi</guid>
                    <pubDate>Thu, 04 Jun 2026 13:58:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Surabaya, bnewsjatim.id -Dugaan pemotongan anggaran reses kembali menjadi sorotan di Kota Surabaya. Kali ini, kegiatan reses anggota DPRD Kota Surabaya dari]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>Surabaya, bnewsjatim.id -Dugaan pemotongan anggaran reses kembali menjadi sorotan di Kota Surabaya. Kali ini, kegiatan reses anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PAN, Juliana Evawati, yang digelar pada 2 Juni 2026 di RT 06 RW 12, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, menuai pertanyaan dari warga.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut dihadiri sekitar 100 peserta. Namun sejumlah warga mengaku hanya menerima nasi kotak dan gula pasir 1 kilogram setelah mengikuti kegiatan serap aspirasi tersebut.</p>
<p>Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait penggunaan anggaran reses yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut.&nbsp;</p>
<p>Pasalnya, reses merupakan agenda resmi anggota DPRD yang dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai sarana menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.</p>
<p>Dalam pelaksanaannya, anggaran reses umumnya digunakan untuk menunjang berbagai kebutuhan kegiatan, mulai dari konsumsi peserta, perlengkapan acara, dokumentasi, administrasi, hingga kebutuhan operasional lainnya. Karena menggunakan uang negara, setiap penggunaan anggaran wajib dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.</p>
<p>Sejumlah warga berharap adanya keterbukaan mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Mereka menilai transparansi penting untuk memastikan seluruh anggaran yang telah dialokasikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.</p>
<p>Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar, meminta adanya keterbukaan terkait penggunaan anggaran reses serta pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaannya.</p>
<p>"Dana reses adalah uang rakyat yang bersumber dari APBD. Karena itu penggunaannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika muncul pertanyaan dari masyarakat, maka perlu ada penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya pemotongan atau penyimpangan anggaran," tegas Baihaki Akbar, SE., SH.</p>
<p>Menurutnya, kegiatan reses seharusnya menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhan yang nantinya diperjuangkan oleh wakil rakyat di DPRD. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus mencerminkan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan kepada publik.</p>
<p>AMI juga meminta Sekretariat DPRD Kota Surabaya untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan reses agar seluruh anggaran yang telah dialokasikan benar-benar dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, pihak Juliana Evawati belum memberikan keterangan resmi terkait informasi tersebut.</p>
<p>Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.(Team/Red)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://bnewsjatim.id/po-content/uploads/202606/1001545265.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Hanya Beri Nasi Kotak dan Gula, Anggaran Reses DPRD Surabaya Dipertanyakan; DPP AMI Desak Transparansi]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Nasional]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Tragedi Berdarah di Tragah Bangkalan: Dua Kerabat Duel Celurit Malam Hari, Polisi Buru Motifnya!]]></title>
                    <link>https://bnewsjatim.id/news-5150-tragedi-berdarah-di-tragah-bangkalan-dua-kerabat-duel-celurit-malam-hari-polisi-buru-motifnya</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://bnewsjatim.id/news-5150-tragedi-berdarah-di-tragah-bangkalan-dua-kerabat-duel-celurit-malam-hari-polisi-buru-motifnya</guid>
                    <pubDate>Thu, 04 Jun 2026 00:02:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Bangkalan,bnewsjatim.id – Insiden berdarah yang diduga dipicu konflik pribadi terjadi di Dusun Gundul, Desa Soket Laok, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, R]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>Bangkalan,bnewsjatim.id &ndash; Insiden berdarah yang diduga dipicu konflik pribadi terjadi di Dusun Gundul, Desa Soket Laok, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.</p>
<p>Peristiwa tersebut melibatkan dua pria yang disebut-sebut masih memiliki hubungan keluarga. Bentrokan yang berujung penggunaan senjata tajam itu mengakibatkan salah satu pihak mengalami luka serius dan harus mendapatkan penanganan medis di RSUD Syamrabu Bangkalan.</p>
<p>Kapolsek Tragah AKP Erwan Kurniawan membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, jajaran kepolisian langsung bergerak ke lokasi begitu menerima laporan dari warga.</p>
<p>"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui secara pasti penyebab terjadinya peristiwa tersebut. Dugaan sementara keduanya memiliki hubungan kekerabatan, namun motifnya masih dalam pendalaman," kata Erwan.</p>
<p>Petugas dari Polsek Tragah bersama unit terkait telah melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi. Beberapa saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian juga dimintai keterangan guna membantu mengungkap kronologi secara utuh.</p>
<p>Peristiwa ini sempat menjadi perhatian warga sekitar karena terjadi pada malam hari dan menimbulkan kepanikan di lingkungan setempat. Sejumlah warga tampak berkumpul di sekitar lokasi sebelum akhirnya dibubarkan petugas untuk kepentingan penyelidikan.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian masih mendalami latar belakang perselisihan yang berujung pada duel berdarah tersebut. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai penyebab kejadian dan menyerahkan proses penanganan sepenuhnya kepada pihak berwenang.(Team/Red)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://bnewsjatim.id/po-content/uploads/202606/1001543020.png" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Tragedi Berdarah di Tragah Bangkalan: Dua Kerabat Duel Celurit Malam Hari, Polisi Buru Motifnya!]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Peristiwa]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Sudah Diabsen Humas Polda Jatim, Belasan Wartawan Menunggu Hingga Malam Tanpa Kepastian, Keluarga di Rumah Turut Menanti]]></title>
                    <link>https://bnewsjatim.id/news-5149-sudah-diabsen-humas-polda-jatim-belasan-wartawan-menunggu-hingga-malam-tanpa-kepastian-keluarga-di-rumah-turut-menanti</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://bnewsjatim.id/news-5149-sudah-diabsen-humas-polda-jatim-belasan-wartawan-menunggu-hingga-malam-tanpa-kepastian-keluarga-di-rumah-turut-menanti</guid>
                    <pubDate>Tue, 02 Jun 2026 23:48:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Surabaya, bnewsjatim.id – Belasan wartawan dari berbagai media yang hadir dalam konferensi pers pemaparan pengungkapan ratusan kasus kriminal selama Mei 2026 d]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>Surabaya, bnewsjatim.id &ndash; Belasan wartawan dari berbagai media yang hadir dalam konferensi pers pemaparan pengungkapan ratusan kasus kriminal selama Mei 2026 di Mapolda Jawa Timur mengaku harus menunggu berjam-jam setelah acara selesai. Mereka telah mengisi daftar hadir (absen) yang disiapkan oleh Bidang Humas Polda Jatim, namun hingga malam hari kepastian terkait atensi yang dijanjikan tak kunjung diberikan.</p>
<p>Sejak sekitar pukul 17.00 WIB, para wartawan masih bertahan di sekitar kantor Bidang Humas Polda Jatim usai mengikuti konferensi pers yang dipimpin Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Nanang Avianto. Mereka menunggu informasi lanjutan setelah sebelumnya diminta mengisi absensi kehadiran.</p>
<p>Namun hingga mendekati pukul 19.00 WIB, belasan wartawan masih terlihat menanti tanpa adanya kepastian yang jelas. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan awak media mengenai pola komunikasi dan perhatian terhadap mitra pers yang selama ini menjadi perpanjangan tangan penyampaian informasi kepada masyarakat.</p>
<p>"Sejak sore kami sudah mengisi absensi dan diminta menunggu. Sampai malam masih belum ada kepastian. Padahal sebagian besar rekan-rekan masih memiliki agenda peliputan lain dan keluarga yang menunggu di rumah," ujar salah seorang wartawan yang hadir.</p>
<p>Penantian tersebut tidak hanya berdampak pada aktivitas jurnalistik, tetapi juga kehidupan keluarga para wartawan. Sejumlah jurnalis mengaku menerima telepon dan pesan dari istri maupun anggota keluarga yang menanyakan kapan mereka pulang. Ada yang harus menemani keluarga, menjemput anak, hingga sekadar makan malam bersama setelah seharian menjalankan tugas peliputan.</p>
<p>Meski demikian, para wartawan tetap menunjukkan sikap profesional dengan bertahan di lokasi sambil menunggu kejelasan. Mereka berharap hubungan kemitraan antara kepolisian dan insan pers tidak hanya terbangun saat kebutuhan publikasi berlangsung, tetapi juga diwujudkan dalam bentuk komunikasi yang baik serta penghargaan terhadap waktu para jurnalis.</p>
<p>Menurut mereka, media memiliki peran penting dalam menyampaikan berbagai keberhasilan pengungkapan kasus kepada masyarakat. Oleh karena itu, koordinasi pasca kegiatan resmi diharapkan dapat dilakukan lebih efektif agar tidak menimbulkan kesan bahwa wartawan hanya dibutuhkan saat acara berlangsung, namun kurang diperhatikan setelah kegiatan selesai.</p>
<p>Peristiwa tersebut menjadi perhatian tersendiri di kalangan awak media yang hadir. Mereka berharap Bidang Humas Polda Jatim dapat melakukan evaluasi terhadap mekanisme pelayanan dan komunikasi kepada wartawan, sehingga sinergi yang selama ini terjalin baik dapat terus terjaga dengan saling menghormati waktu dan profesi masing-masing.</p>
<p>Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Humas Polda Jatim terkait alasan belasan wartawan yang telah diabsen tersebut harus menunggu hingga malam hari tanpa kepastian yang jelas, sementara keluarga mereka di rumah masih menanti kepulangan para jurnalis yang menjalankan tugas untuk memenuhi hak publik atas informasi.(Red)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://bnewsjatim.id/po-content/uploads/202606/1001537963.png" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Sudah Diabsen Humas Polda Jatim, Belasan Wartawan Menunggu Hingga Malam Tanpa Kepastian, Keluarga di Rumah Turut Menanti]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Polri]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Sudah Ditertibkan, Tapi Mana Pelakunya? Dugaan Sabung Ayam di Kalipecabean Sisakan Tanda Tanya]]></title>
                    <link>https://bnewsjatim.id/news-5148-sudah-ditertibkan-tapi-mana-pelakunya-dugaan-sabung-ayam-di-kalipecabean-sisakan-tanda-tanya</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://bnewsjatim.id/news-5148-sudah-ditertibkan-tapi-mana-pelakunya-dugaan-sabung-ayam-di-kalipecabean-sisakan-tanda-tanya</guid>
                    <pubDate>Tue, 02 Jun 2026 22:04:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Sidoarjo, bnewsjatim.id – Dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Kalipecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, terus menjadi perhatian m]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>Sidoarjo, bnewsjatim.id &ndash; Dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Kalipecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, terus menjadi perhatian masyarakat. Meski aparat kepolisian menyatakan telah melakukan penertiban di lokasi yang dimaksud, sejumlah pertanyaan masih muncul di tengah publik.</p>
<p>Kanit Reskrim Polsek Candi, AKP Imam Tarmudji D., S.H., saat dikonfirmasi media menyampaikan bahwa pihaknya telah mendatangi lokasi tersebut.</p>
<p>"Tadi siang wis tak obrak mas," ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.</p>
<p>Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan dari masyarakat. Apabila lokasi tersebut memang menjadi tempat aktivitas sabung ayam sebagaimana informasi yang beredar, mengapa tidak ada informasi mengenai pelaku yang diamankan? Apakah saat penertiban lokasi dalam keadaan kosong, atau memang tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian saat aparat datang?</p>
<p>Selain itu, warga juga mempertanyakan kondisi bangunan atau arena yang disebut-sebut digunakan sebagai lokasi sabung ayam. Jika lokasi tersebut memang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas perjudian secara berulang, mengapa bangunan yang menjadi pusat aktivitas tersebut masih berdiri dan belum dilakukan pembongkaran?</p>
<p>Pertanyaan-pertanyaan tersebut berkembang di tengah masyarakat karena hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai hasil penertiban yang dilakukan aparat. Publik menilai transparansi menjadi penting agar tidak muncul berbagai spekulasi maupun asumsi yang dapat menurunkan kepercayaan terhadap penegakan hukum.</p>
<p>"Kalau memang sudah ditertibkan, hasilnya bagaimana? Ada yang diamankan atau tidak? Lokasinya seperti apa sekarang? Ini yang ingin diketahui masyarakat," ujar salah seorang warga.</p>
<p>Di sisi lain, masyarakat juga berharap aparat kepolisian dapat menjelaskan apakah lokasi tersebut sebelumnya memang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian atau hanya berdasarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya.</p>
<p>Sejumlah warga menilai, keterbukaan informasi dari aparat menjadi kunci untuk menjawab pertanyaan yang berkembang. Sebab, ketika sebuah lokasi telah menjadi sorotan publik karena dugaan aktivitas perjudian, maka yang dibutuhkan bukan hanya pernyataan bahwa lokasi telah didatangi, melainkan juga penjelasan mengenai hasil tindakan yang dilakukan.</p>
<p>Apakah ditemukan aktivitas sabung ayam saat penertiban berlangsung? Apakah ada pihak yang dimintai keterangan? Apakah lokasi tersebut akan terus dipantau agar tidak kembali digunakan? Dan apabila dugaan aktivitas itu benar pernah terjadi, mengapa tidak ada pelaku yang diamankan?</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu penjelasan lebih rinci dari pihak berwenang terkait hasil penertiban yang dilakukan di lokasi tersebut.</p>
<p>Di tengah komitmen aparat untuk memberantas segala bentuk perjudian, jawaban atas berbagai pertanyaan tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak hanya terlihat di atas kertas, tetapi juga dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.(Team/Red)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://bnewsjatim.id/po-content/uploads/202606/1001537687.png" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Sudah Ditertibkan, Tapi Mana Pelakunya? Dugaan Sabung Ayam di Kalipecabean Sisakan Tanda Tanya]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Alihkan Objek Jaminan Fidusia, Debitur di Banyuwangi Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara]]></title>
                    <link>https://bnewsjatim.id/news-5147-alihkan-objek-jaminan-fidusia-debitur-di-banyuwangi-divonis-1-tahun-6-bulan-penjara</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://bnewsjatim.id/news-5147-alihkan-objek-jaminan-fidusia-debitur-di-banyuwangi-divonis-1-tahun-6-bulan-penjara</guid>
                    <pubDate>Tue, 02 Jun 2026 13:43:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Banyuwangi, bnewsjatim.id – Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Evan Kriswanto dalam perkara pengalihan ]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>Banyuwangi, bnewsjatim.id &ndash; Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Evan Kriswanto dalam perkara pengalihan objek jaminan fidusia milik Cabang Banyuwangi tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 10 hari.</p>
<p>Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada April 2026 dalam perkara Nomor 108/Pid.Sus/2026/PN Banyuwangi. Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.</p>
<p>Perkara bermula saat terdakwa mengajukan pembiayaan satu unit sepeda motor Honda Scoopy Stylish tahun 2024 pada 20 Mei 2024 dengan tenor 36 bulan dan kewajiban angsuran sebesar Rp866.000 per bulan. Terdakwa tercatat melakukan pembayaran hingga angsuran ke-7 pada 31 Januari 2025, namun setelah itu tidak lagi memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian pembiayaan.</p>
<p>Sebelum menempuh jalur hukum, perusahaan telah melakukan berbagai upaya persuasif, mulai dari pemberian somasi pertama, somasi kedua, hingga permintaan agar objek jaminan fidusia dihadirkan. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan respons sebagaimana mestinya.</p>
<p>Dalam proses penyidikan terungkap bahwa kendaraan yang masih berstatus sebagai objek jaminan fidusia telah dipindahtangankan tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP. Akibat tindakan tersebut, kewajiban pembayaran tidak lagi berjalan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.</p>
<p>Atas perbuatan tersebut, FIFGROUP Cabang Banyuwangi mengalami kerugian materiil sekitar Rp34 juta. Perkara kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian pada November 2025 dan diproses hingga tahap persidangan.</p>
<p>Kepala Cabang FIFGROUP Banyuwangi, Slamet Hariyanto, menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah menangani perkara tersebut hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum.</p>
<p>&ldquo;Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak mengalihkan, menggadaikan, maupun memindahtangankan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana,&rdquo; tegasnya. Selasa, (2/6/26)</p>
<p>FIFGROUP menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas proses pembiayaan serta mengimbau seluruh konsumen agar memenuhi kewajiban sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.</p>
<p>Kantor FIFGROUP Cabang Banyuwangi yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 61, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi.</p>
<p>Tentang FIF GROUP</p>
<p>FIF GROUP merupakan perusahaan pembiayaan yang berada di bawah naungan PT Astra International Tbk dan menjadi bagian dari Astra Financial.</p>
<p>Perusahaan ini menyediakan berbagai layanan pembiayaan melalui lima lini bisnis utama, yaitu FIFASTRA, SPEKTRA, DANASTRA, FINATRA, dan AMITRA. Sejak 2013, FIFGROUP menggunakan identitas korporat yang menaungi seluruh layanan pembiayaannya dan beroperasi melalui jaringan cabang yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.(Red)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://bnewsjatim.id/po-content/uploads/202606/1001535345.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Alihkan Objek Jaminan Fidusia, Debitur di Banyuwangi Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Mbah Semar Pembina LBH Watonah Tegaskan: LSM, Media Tidak Boleh Naik ke Atas Truk Tangki Pertamina Saat Bongkar BBM]]></title>
                    <link>https://bnewsjatim.id/news-5146-mbah-semar-pembina-lbh-watonah-tegaskan-lsm-media-tidak-boleh-naik-ke-atas-truk-tangki-pertamina-saat-bongkar-bbm</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://bnewsjatim.id/news-5146-mbah-semar-pembina-lbh-watonah-tegaskan-lsm-media-tidak-boleh-naik-ke-atas-truk-tangki-pertamina-saat-bongkar-bbm</guid>
                    <pubDate>Tue, 02 Jun 2026 13:35:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Banyuwangi, bnewsjatim.id - Secara hukum, LSM, media, maupun masyarakat umum tidak memiliki kewenangan untuk naik ke atas truk tangki BBM Pertamina dan]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>Banyuwangi, bnewsjatim.id - Secara hukum, LSM, media, maupun masyarakat umum tidak memiliki kewenangan untuk naik ke atas truk tangki BBM Pertamina dan melakukan pemeriksaan isi muatan secara mandiri saat proses pembongkaran di SPBU.</p>
<p>Selamet Solichin atau yang biasa disapa Mbah Semar Pembina Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Watonah sekaligus Pimpinan Umum Media Online, menegaskan bahwa proses pembongkaran BBM dari truk tangki ke SPBU merupakan kegiatan operasional yang memiliki standar keselamatan dan prosedur ketat. Oleh karena itu, LSM, media, maupun pihak lain yang tidak memiliki kewenangan tidak diperbolehkan naik ke atas truk tangki untuk melakukan pengecekan isi BBM secara mandiri.</p>
<p>Menurut Mbah Semar, pemeriksaan terhadap distribusi BBM harus dilakukan oleh petugas yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. Selain berisiko mengganggu operasional, tindakan naik ke atas tangki tanpa izin juga dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain karena area bongkar muat BBM termasuk kawasan berisiko tinggi.</p>
<p>"Jika terdapat dugaan penyimpangan distribusi BBM, sebaiknya dilaporkan kepada aparat penegak hukum atau instansi terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur," tegas Mbah Semar. Selasa (2/6/26)</p>
<p>Alasannya antara lain:</p>
<p>1. Aspek keselamatan kerja (K3) karena area bongkar muat BBM merupakan kawasan berisiko tinggi terhadap kebakaran dan ledakan.</p>
<p>2. Aset dan operasional perusahaan yang hanya dapat diakses oleh petugas berwenang.</p>
<p>3. Pemeriksaan atau pengawasan resmi terhadap distribusi BBM dilakukan oleh instansi yang memiliki kewenangan, seperti aparat penegak hukum, regulator, atau petugas yang mendapat izin resmi.</p>
<p>Apabila seseorang memasuki area terbatas, naik ke atas tangki, mengganggu operasional, atau melakukan tindakan tanpa izin, maka dalam kondisi tertentu dapat berpotensi dikenakan ketentuan hukum, antara lain:</p>
<p>Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan atau tempat tertutup tanpa hak.</p>
<p>Pasal 551 KUHP apabila mengganggu ketertiban atau keselamatan di lokasi tertentu.</p>
<p>Ketentuan lain yang relevan apabila tindakan tersebut menimbulkan kerugian, menghambat operasional, atau membahayakan keselamatan orang lain.</p>
<p>Namun, apakah langsung dapat dipidana atau tidak, tergantung pada fakta kejadian, unsur pelanggaran yang terpenuhi, dan penilaian aparat penegak hukum.</p>
<p>Jika ada dugaan penyimpangan BBM, langkah yang tepat bagi LSM atau media adalah:</p>
<p>Mendokumentasikan dari area yang diperbolehkan.</p>
<p>Meminta klarifikasi kepada pihak SPBU atau Pertamina.</p>
<p>Melaporkan temuan kepada aparat penegak hukum atau instansi terkait untuk dilakukan pemeriksaan resmi.</p>
<p>Dengan demikian, LSM dan media tidak memiliki kewenangan melakukan pengecekan isi tangki BBM dengan cara naik ke atas truk tangki tanpa izin dan pendampingan pihak berwenang, serta tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila melanggar aturan yang berlaku.(Red)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://bnewsjatim.id/po-content/uploads/202606/1001535284.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Mbah Semar Pembina LBH Watonah Tegaskan: LSM, Media Tidak Boleh Naik ke Atas Truk Tangki Pertamina Saat Bongkar BBM]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Peristiwa]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Terduga Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos]]></title>
                    <link>https://bnewsjatim.id/news-5145-polres-pelabuhan-tanjungperak-amankan-terduga-pelaku-pemerasan-sopir-truk-yang-viral-di-medsos</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://bnewsjatim.id/news-5145-polres-pelabuhan-tanjungperak-amankan-terduga-pelaku-pemerasan-sopir-truk-yang-viral-di-medsos</guid>
                    <pubDate>Tue, 02 Jun 2026 10:42:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[TANJUNGPERAK |bnewsjatim.id,– Aksi pemerasan dan pengancaman terhadap seorang sopir truk di Jalan Perak Barat, Surabaya, yang viral di media sosial berakhir d]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #ff0000;"><strong>TANJUNGPERAK</strong></span> |<span style="color: #800080;"><strong>bnewsjatim.id</strong></span>,&ndash; Aksi pemerasan dan pengancaman terhadap seorang sopir truk di Jalan Perak Barat, Surabaya, yang viral di media sosial berakhir dengan penangkapan pelaku.</p>
<p>Terduga pelaku berinisial S, warga Semampir, Surabaya, berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak pada Minggu (31/5).</p>
<p>Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M. Prasetyo mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait video pemerasan yang beredar luas di media sosial.</p>
<p>Menindaklanjuti laporan tersebut, Patroli Siber Unit Reaksi Cepat Satreskrim langsung melakukan penyelidikan.</p>
<p>"Kami sudah mengamankan terduga pelaku. Saat ini masih dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan. Hasil penyidikan akan kami sampaikan lebih lanjut," ujar AKP Prasetyo, Minggu (31/5).</p>
<p>Peristiwa pemerasan terjadi di Jalan Perak Barat, Surabaya pada Sabtu (30/5).</p>
<p>Korban berinisial AI, seorang sopir truk asal Lombok, saat itu sedang berhenti untuk menunggu giliran masuk kapal.</p>
<p>Saat menunggu, korban didatangi terduga pelaku yang meminta sejumlah uang dengan alasan untuk membeli arak. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban.</p>
<p>Penolakan itu diduga membuat pelaku emosi dan kemudian melakukan pengancaman terhadap korban.</p>
<p>Aksi tersebut sempat direkam dan videonya beredar di media sosial hingga menjadi perhatian publik.</p>
<p>Berdasarkan hasil penyelidikan, Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.</p>
<p>Petugas kemudian melakukan penangkapan di rumah pelaku pada Minggu (31/5) siang.</p>
<p>Saat digerebek, S ditemukan berada di dalam kamarnya dan masih mengenakan kemeja yang sama seperti saat terekam dalam video viral tersebut.</p>
<p>"Kami bergerak cepat setelah mendapatkan informasi. Terduga pelaku sudah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," tambah AKP Prasetyo.</p>
<p>Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk motif dan kemungkinan adanya tindakan serupa yang pernah dilakukan pelaku sebelumnya.(Afrisal)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://bnewsjatim.id/po-content/uploads/202606/1000175457.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Terduga Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Polri]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolda Jatim : Pancasila Kunci Persatuan Bangsa di Tengah Ancaman Global]]></title>
                    <link>https://bnewsjatim.id/news-5144-gelar-upacara-hari-lahir-pancasila-wakapolda-jatim-pancasila-kunci-persatuan-bangsa-di-tengah-ancaman-global</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://bnewsjatim.id/news-5144-gelar-upacara-hari-lahir-pancasila-wakapolda-jatim-pancasila-kunci-persatuan-bangsa-di-tengah-ancaman-global</guid>
                    <pubDate>Tue, 02 Jun 2026 10:40:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[SURABAYA |bnewsjatim.id,– Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Dr. Pasma Royce, S.I.K., M.H. membacakan amanat Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI pada ]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #800000;"><strong>SURABAYA</strong></span> |<span style="color: #3366ff;"><strong>bnewsjatim.id</strong></span>,&ndash; Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Dr. Pasma Royce, S.I.K., M.H. membacakan amanat Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI pada upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Mapolda Jatim, Senin (1/6/2026).</p>
<p>Dalam amanat tersebut ditegaskan, peringatan Hari Lahir Pancasila bukan sekadar agenda tahunan, tetapi momentum menjaga nilai-nilai Pancasila tetap hidup dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.</p>
<p>Mengusung tema &ldquo;Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia&rdquo;, Pancasila disebut tidak hanya menjaga keutuhan Indonesia, tetapi juga menjadi jawaban atas tantangan global dan upaya menciptakan perdamaian dunia.</p>
<p>&ldquo;Pancasila adalah bintang penuntun yang telah membuktikan ketangguhannya. Indonesia tetap kokoh menyatukan keberagaman di tengah ketidakpastian global,&rdquo; kata Brigjen Pasma saat membacakan amanat Kepala BPIP RI.</p>
<p>Amanat itu juga menegaskan Indonesia memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban dunia sesuai amanat UUD 1945.</p>
<p>Musyawarah dan mufakat dinilai menjadi instrumen penting dalam diplomasi, penyelesaian konflik, dan kebijakan luar negeri bebas aktif Indonesia.</p>
<p>Selain itu, generasi muda diajak menjadikan Pancasila sebagai living ideology atau ideologi yang hidup, seiring kemajuan ekonomi dan teknologi yang tetap harus disertai arah moral yang kuat.</p>
<p>&ldquo;Jangan biarkan nilai-nilai luhur Pancasila hanya menjadi hiasan di dinding kantor atau teks di buku sejarah,&rdquo; ujar Brigjen Pasma.</p>
<p>Dalam amanat tersebut, seluruh elemen bangsa juga diajak memperkuat komitmen kebangsaan, melawan intoleransi dan radikalisme, serta menunjukkan Indonesia sebagai bangsa yang menjunjung religiusitas, persatuan, dan nilai kemanusiaan.</p>
<p>&ldquo;Selama darah Indonesia masih mengalir di tubuh kita, Pancasila akan senantiasa hidup dalam setiap denyut nadi seluruh anak bangsa. Selamat Hari Lahir Pancasila. Jayalah Indonesiaku! Merdeka!&rdquo; pungkas Brigjen Pasma. (Afrisal)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://bnewsjatim.id/po-content/uploads/202606/1000175451.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolda Jatim : Pancasila Kunci Persatuan Bangsa di Tengah Ancaman Global]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Polri]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Yadnya Kasada 2026, Kapolres Probolinggo Dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan Suku Tengger]]></title>
                    <link>https://bnewsjatim.id/news-5143-yadnya-kasada-2026-kapolres-probolinggo-dikukuhkan-sebagai-warga-kehormatan-suku-tengger</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://bnewsjatim.id/news-5143-yadnya-kasada-2026-kapolres-probolinggo-dikukuhkan-sebagai-warga-kehormatan-suku-tengger</guid>
                    <pubDate>Tue, 02 Jun 2026 10:38:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[PROBOLINGGO |bnewsjatim.id,– Dalam rangkaian peringatan Hari Raya Yadnya Kasada 2026, masyarakat Suku Tengger menggelar Malam Resepsi Yadnya Kasada di Pendopo A]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #ff9900;"><strong>PROBOLINGGO</strong></span> |<span style="color: #3366ff;"><strong>bnewsjatim.id</strong></span>,&ndash; Dalam rangkaian peringatan Hari Raya Yadnya Kasada 2026, masyarakat Suku Tengger menggelar Malam Resepsi Yadnya Kasada di Pendopo Agung Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Minggu (31/5/2026).</p>
<p>Kegiatan yang berlangsung dengan khidmat tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Probolinggo, Forkopimka Sukapura, tokoh adat, tokoh agama, serta masyarakat Suku Tengger.</p>
<p>Pada kesempatan tersebut, sejumlah pejabat dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan Suku Tengger, di antaranya Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, Kajari Kabupaten Probolinggo Mohamad Anggidigdo, Dandim 0820 Probolinggo Letkol Inf Ribut Yudo Aprianto dan Danyon TP 836 Brahma Yodha Letkol Inf Faishal Reza.</p>
<p>Mewakili para pejabat yang dikukuhkan, Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kehormatan yang diberikan oleh masyarakat Suku Tengger.</p>
<p>Menurut AKBP Latif, Yadnya Kasada bukan sekadar ritual adat, melainkan simbol harmonisasi kehidupan masyarakat di kawasan Bromo yang patut dijaga bersama.</p>
<p>"Pengukuhan warga kehormatan Sesepuh Tengger merupakan suatu kehormatan yang sangat besar bagi kami, " ungkap AKBP Latif.</p>
<p>Kapolres Probolinggo menyatakan, setelah dinobatkan sebagai warga kehormatan Suku Tengger, ia memiliki tanggung jawab yang lebih untuk ikut menjaga, melindungi, dan mendukung masyarakat Suku Tengger agar adat dan budaya yang diwariskan para leluhur tetap lestari.</p>
<p>AKBP M. Wahyudin Latif juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam menjaga kelestarian budaya Tengger dan kawasan Gunung Bromo Tengger Semeru.</p>
<p>"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kepercayaan yang diberikan. Mari bersama-sama menjaga kelestarian adat istiadat Suku Tengger serta kawasan Gunung Bromo Tengger Semeru sebagai warisan budaya dan kebanggaan bersama," kata AKBP Latif.</p>
<p>Sementara itu Bupati Probolinggo Mohammad Haris menyampaikan, bahwa Yadnya Kasada merupakan tradisi sakral yang diwariskan secara turun-temurun dan harus terus dijaga sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa.</p>
<p>"Pentingnya menjaga nilai toleransi dan kerukunan antar umat beragama, mengingat perayaan Yadnya Kasada tahun ini berdekatan dengan Hari Raya Idul Adha dan Hari Raya Waisak," kata Gus Haris.(Afrisal)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://bnewsjatim.id/po-content/uploads/202606/1000175447.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Yadnya Kasada 2026, Kapolres Probolinggo Dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan Suku Tengger]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Polri]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Polres Tulungagung Ungkap Fakta Baru Kasus Dugaan Peredaran Pupuk Tidak Terdaftar]]></title>
                    <link>https://bnewsjatim.id/news-5142-polres-tulungagung-ungkap-fakta-baru-kasus-dugaan-peredaran-pupuk-tidak-terdaftar</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://bnewsjatim.id/news-5142-polres-tulungagung-ungkap-fakta-baru-kasus-dugaan-peredaran-pupuk-tidak-terdaftar</guid>
                    <pubDate>Tue, 02 Jun 2026 10:37:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[TULUNGAGUNG |bnewsjatim.id,– Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jatim terus mendalami kasus dugaan peredaran pupuk tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel d]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #ff0000;"><strong>TULUNGAGUNG</strong></span> |<span style="color: #0000ff;"><strong>bnewsjatim.id</strong></span>,&ndash; Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jatim terus mendalami kasus dugaan peredaran pupuk tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel dengan tersangka PRW (51), warga Kec. Karangrejo Kab. Tulungagung</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Tulungagung Iptu Andi Wiranata Tamba mengungkapkan, dari hasil pengembangan penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi ditemukan berbagai fakta baru terkait aktivitas tersangka dalam peredaran pupuk tersebut.</p>
<p>&ldquo;Berdasarkan keterangan para saksi di lapangan, diketahui tersangka tidak memiliki lahan pertanian maupun terdaftar dalam kelompok tani,&rdquo; ujar Iptu Andi Wiranata Tamba, Senin (1/6/26).</p>
<p>Dari keterangan Saksi, disebutkan bahwa tersangka sama sekali tidak memiliki lahan di Desa Punjul dan tidak masuk dalam kelompok tani atau Gapoktan setempat.</p>
<p>Selain itu, diperoleh informasi bahwa tersangka baru menyewa lahan di Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo setelah adanya kasus penangkapan oleh Satreskrim Polres Tulungagung.</p>
<p>Setelah dilakukan pengecekan melalui RDKK dan tiga kelompok tani di wilayah tersebut, nama tersangka tidak terdaftar secara resmi sebagai anggota kelompok tani.</p>
<p>Dalam Penyidikan tersebut, petugas juga menemukan sejumlah kejanggalan pada kemasan pupuk yang diduga ilegal tersebut.</p>
<p>"Tulisan pada karung tercetak &ldquo;Phoska&rdquo;, padahal seharusnya &ldquo;Phonska&rdquo;. Tidak terdapat logo resmi Pupuk Indonesia," terang Iptu Andi.</p>
<p>Menurut Iptu Andi, Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak terdaftar dan Alamat perusahaan PT. Bumi Subur Khatulistiwa tidak ditemukan.</p>
<p>Begitu pula kandungan pupuk tertulis 15-10-15, sedangkan standar pupuk non subsidi umumnya 15-15-15 (Nitrogen 15, Fosfat 15, Kalium 15).</p>
<p>Masih kata Iptu Andi, Nomor SNI 1803 yang tercantum diketahui merupakan nomor untuk produk pasir bangunan, bukan pupuk yang seharusnya menggunakan kode SNI 2803.</p>
<p>"Hasil pengecekan izin edar pada database pupuk dan pestisida Indonesia juga tidak ditemukan untuk merek tersebut," tambahnya.</p>
<p>Lebih lanjut kata Iptu Andi, Kode kemasan pupuk diawali angka 1, sedangkan produk asli umumnya diawali kode 01.</p>
<p>Iptu Andi juga mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran pupuk ilegal di sebuah gudang di Jalan Jayeng Kusuma, Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru.</p>
<p>Pada Senin 30 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Pidek Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan kendaraan pick up L300 yang mengangkut 45 sak pupuk diduga ilegal.</p>
<p>Petugas kemudian melakukan Pengecekan di gudang penyimpanan pupuk dan menemukan total 81 sak pupuk, dua terpal biru serta empat palet kayu yang selanjutnya diamankan sebagai barang bukti. (Afrisal)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://bnewsjatim.id/po-content/uploads/202606/1000175436.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Polres Tulungagung Ungkap Fakta Baru Kasus Dugaan Peredaran Pupuk Tidak Terdaftar]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Polri]]></category></item></channel></rss>