<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
            xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
            xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
            xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
            xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
            xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"><channel>
                <title>bnewsjatim.id - Berani Tajam Akurat dan Terpercaya</title>
                <atom:link href="https://bnewsjatim.id/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
                <link>https://bnewsjatim.id/</link>
                <description>bnewsjatim.id dikelola oleh PT BNEWS MEDIA NASIONAL. SK Menteri Hukum dan HAM RI: AHU-048276.AH.01.30. TAHUN 2024.</description>
                <lastBuildDate>Mon, 20 Jul 2026 18:48:00 +0700</lastBuildDate>
                <language>id-ID</language>
                <generator>https://bnewsjatim.id/</generator>
                <image>
                    <url>https://bnewsjatim.id/po-content/uploads/logo/img_20260610_213955.png</url>
                    <title>bnewsjatim.id - Berani Tajam Akurat dan Terpercaya</title>
                    <link>https://bnewsjatim.id/</link>
                </image><item>
                    <title><![CDATA[Polemik Bansos Bulog di Gunung Sereng Bangkalan: Warga Bantah Pernyataan Kades, Pertanyakan Pemotongan Jatah]]></title>
                    <link>https://bnewsjatim.id/news-5249-polemik-bansos-bulog-di-gunung-sereng-bangkalan-warga-bantah-pernyataan-kades-pertanyakan-pemotongan-jatah</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://bnewsjatim.id/news-5249-polemik-bansos-bulog-di-gunung-sereng-bangkalan-warga-bantah-pernyataan-kades-pertanyakan-pemotongan-jatah</guid>
                    <pubDate>Mon, 20 Jul 2026 18:48:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Bangkalan, bnewsnasional.id — Ketegangan membara di Desa Gunung Sereng, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan. Warga setempat secara tegas menyuarakan mosi t]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>Bangkalan, bnewsnasional.id &mdash; Ketegangan membara di Desa Gunung Sereng, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan. Warga setempat secara tegas menyuarakan mosi tidak percaya dan membantah pernyataan Kepala Desa Kades Gunung Sereng yang mengklaim bahwa penyaluran Bantuan Sosial Bansos Bulog di wilayah tersebut telah berjalan sesuai aturan dan tanpa penyimpangan.</p>
<p>Berdasarkan kesaksian warga, fakta di lapangan menunjukkan adanya ketidak sesuaian jumlah bantuan yang mereka terima. Warga mengaku hanya menerima bantuan berupa beras seberat 10 kilogram kg serta minyak goreng sebanyak 2 liter. Padahal, merujuk pada ketentuan prosedur distribusi yang seharusnya, setiap Keluarga Penerima Manfaat KPM berhak mendapatkan jatah penuh sebesar 20 kg beras dan 4 liter minyak goreng.</p>
<p>"Apa yang disampaikan Kades Gunung Sereng terkait bantahan itu sama sekali tidak benar. Kami warga kecil tidak mungkin mengada-ada atau berbohong. Kami memegang bukti fisik yang jelas bahwa jatah yang kami terima hanya 10 kilogram beras," ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya demi keamanan, dengan nada kecewa.</p>
<p>Warga menilai pemotongan jatah bantuan secara sepihak ini telah mencederai rasa keadilan dan melanggar prosedur hukum distribusi bansos. Mereka merasa dirugikan oleh kebijakan sepihak pemerintah desa dan mendesak aparat penegak hukum serta otoritas terkait untuk segera mengusut tuntas indikasi penyelewengan ini.</p>
<p>Dugaan Alokasi untuk Pesta Agustusan Polemik ini kian memanas setelah muncul pengakuan dari beberapa warga yang menyebutkan adanya selentingan informasi bahwa sisa beras bansos yang tidak dibagikan tersebut diduga akan dialokasikan untuk membiayai pesta perayaan HUT RI pada 17 Agustus mendatang.</p>
<p>Bagi warga, alasan tersebut sangat tidak rasional dan tidak dapat dibenarkan karena mengorbankan hak pangan masyarakat miskin demi acara seremonial. Hal inilah yang memicu gelombang protes keras dari masyarakat yang merasa transparansi di tingkat desa telah runtuh.(20/7/2026)</p>
<p>Hingga laporan ini disusun, warga Desa Gunung Sereng terus menuntut adanya keterbukaan informasi publik dan keadilan nyata. Mereka meminta Camat Kwanyar serta Pemerintah Kabupaten Pemkab Bangkalan segera turun ke lapangan untuk melakukan mediasi dan audit independen agar hak-hak masyarakat kecil tidak terus dipermainkan.(Team/Red)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://bnewsjatim.id/po-content/uploads/202607/1001769719.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Polemik Bansos Bulog di Gunung Sereng Bangkalan: Warga Bantah Pernyataan Kades, Pertanyakan Pemotongan Jatah]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Nasional]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba Amankan Tiga Orang Tersangka]]></title>
                    <link>https://bnewsjatim.id/news-5248-polres-pasuruan-bongkar-jaringan-peredaran-narkoba-amankan-tiga-orang-tersangka</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://bnewsjatim.id/news-5248-polres-pasuruan-bongkar-jaringan-peredaran-narkoba-amankan-tiga-orang-tersangka</guid>
                    <pubDate>Mon, 20 Jul 2026 14:11:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[PASURUAN |bnewsjatim.id,– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Polda Jatim kembali membongkar jaringan peredaran narkotika jenis s]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #ff0000;"><strong>PASURUAN</strong></span> |<span style="color: #0000ff;"><strong>bnewsjatim.id</strong></span>,&ndash; Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Polda Jatim kembali membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu.</p>
<p>Pengungkapan kasus hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Polisi selama Lima hari tersebut membuahkan hasil dengan mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengedar beserta puluhan paket sabu siap edar.</p>
<p>Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno mengatakan pengungkapan kasus Narkoba ini dilakukan di wilayah Kecamatan Gempol dan Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.</p>
<p>"Pengungkapan pertama dilakukan Tim 3 Unit 2 Satresnarkoba Polres Pasuruan di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol," kata Iptu Joko, Senin (20/7/2026).</p>
<p>Polisi mengamankan seorang pria berinisial AMS (34) dan 13 paket sabu siap edar dengan berat bervariasi, satu unit telepon genggam, plastik klip kosong, serta alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.</p>
<p>Dari hasil pengembangan, petugas juga mengamankan Lima orang yang berada di lokasi penangkapan tersebut.</p>
<p>Setelah dilakukan pemeriksaan, kelimanya diketahui merupakan pengguna narkotika yang memperoleh sabu dari tersangka AMS.</p>
<p>Kelima orang tersebut kemudian menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasuruan dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi, sedangkan AMS ditahan untuk diproses hukum.</p>
<p>Pengungkapan kedua dilakukan di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen. Di lokasi ini petugas mengamankan dua tersangka berinisial DSH (25) dan RA (43).</p>
<p>Dari kedua tersangka tersebut, Polisi juga menyita 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto 19,539 gram, tiga unit telepon genggam, satu timbangan digital, dua unit sepeda motor, plastik klip kosong, sedotan, tas, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.</p>
<p>Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga memperoleh sabu dari seorang pemasok yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).</p>
<p>"Modus transaksi dilakukan dengan sistem ranjau, yakni penyerahan barang di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pemasok," ujar Iptu Joko.</p>
<p>Hingga kini Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.</p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka AMS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang Penyesuaian Pidana.</p>
<p>"Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," ujar Iptu Joko.</p>
<p>Sedangkan tersangka DSH dan RA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang Penyesuaian Pidana.</p>
<p>"Keduanya terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Iptu Joko. (Afrizal)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://bnewsjatim.id/po-content/uploads/202607/1000328950.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba Amankan Tiga Orang Tersangka]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Polri]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Aroma Suap Kasus Judi Sabung Ayam Ba&#039;engas, Kasat Reskrim Polres Bangkalan Pilih Bungkam]]></title>
                    <link>https://bnewsjatim.id/news-5247-aroma-suap-kasus-judi-sabung-ayam-baengas-kasat-reskrim-polres-bangkalan-pilih-bungkam</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://bnewsjatim.id/news-5247-aroma-suap-kasus-judi-sabung-ayam-baengas-kasat-reskrim-polres-bangkalan-pilih-bungkam</guid>
                    <pubDate>Fri, 17 Jul 2026 14:41:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Bangkalan, BnewsJatim.id – Isu miring menerpa penegakan hukum di wilayah hukum Polres Bangkalan. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media terkait dugaan p]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>Bangkalan, BnewsJatim.id &ndash; Isu miring menerpa penegakan hukum di wilayah hukum Polres Bangkalan. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media terkait dugaan pelepasan belasan tersangka judi sabung ayam (Pasal 303 KUHP) dengan imbalan uang tebusan, justru direspon dengan sikap bungkam oleh pihak kepolisian.</p>
<p>Kasat Reskrim AKP Eriek Triyasworo Polres Bangkalan memilih tidak memberikan respons saat dikonfirmasi oleh jurnalis melalui pesan singkat WhatsApp pada. Sikap tertutup ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai transparansi penanganan kasus tersebut. pada Kamis malam, 16/7/2026 dan Jum'at siang tanggal 17/7/2026.</p>
<p>Kasus ini bermula dari informasi penangkapan 12 orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian sabung ayam di Desa Ba'engas, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, pada Minggu, 12/7/26 lalu.</p>
<p>Namun, alih-alih berlanjut ke proses hukum yang transparan, beredar kabar burung yang sangat santer di lapangan bahwa para terduga pelaku telah menghirup udara bebas. Isu yang berkembang menyebutkan adanya dugaan mahar atau tebusan dengan nominal yang bervariasi untuk meloloskan para tersangka.</p>
<p>Informasi yang dihimpun dari narasumber di lapangan menyebutkan, 10 orang terduga pelaku diduga ditebus dengan tarif masing-masing Rp5 juta per orang. Sementara itu, 2 orang lainnya yang membawa senjata tajam (Sajam) diduga memiliki peran lebih penting, dikabarkan harus membayar masing-masing Rp15 juta agar bisa bebas dari jerat hukum.</p>
<p>Demi menyajikan pemberitaan yang berimbang (cover both sides) dan akurat, awak media telah melayangkan pesan konfirmasi resmi kepada Kasat Reskrim Polres Bangkalan guna meminta klarifikasi dan petunjuk lebih lanjut terkait kebenaran isu pelepasan tersangka serta dugaan aliran dana tebusan tersebut.</p>
<p>Namun, sangat disayangkan, hingga berita ini naik cetak, perwira pertama kepolisian tersebut sama sekali tidak memberikan jawaban ataupun pernyataan resmi dan memilih untuk menutup diri.</p>
<p>Sikap abai dan tertutup dari pihak Satreskrim Polres Bangkalan ini dinilai mencederai semangat Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008) serta menodai komitmen Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang selalu digaungkan oleh Markas Besar Kepolisian RI.</p>
<p>Hingga saat ini, redaksi masih memberikan ruang terbuka seluas-luasnya bagi Kasat Reskrim maupun pihak Humas Polres Bangkalan untuk memberikan klarifikasi resmi atas dugaan kasus pelepasan tersangka judi sabung ayam ini. (Team/Red)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://bnewsjatim.id/po-content/uploads/202607/1001754177.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Aroma Suap Kasus Judi Sabung Ayam Ba&#039;engas, Kasat Reskrim Polres Bangkalan Pilih Bungkam]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Polri]]></category><category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[AMI Desak Polres Malang Transparan Terkait Penangguhan Penahanan Terduga Pelaku Pencabulan 6 Santriwati]]></title>
                    <link>https://bnewsjatim.id/news-5246-ami-desak-polres-malang-transparan-terkait-penangguhan-penahanan-terduga-pelaku-pencabulan-6-santriwati</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://bnewsjatim.id/news-5246-ami-desak-polres-malang-transparan-terkait-penangguhan-penahanan-terduga-pelaku-pencabulan-6-santriwati</guid>
                    <pubDate>Wed, 15 Jul 2026 21:15:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Surabaya, BnewsJatim.id - Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyoroti keputusan penangguhan penahanan terhadap terduga pelaku perkara dugaan]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>Surabaya, BnewsJatim.id - Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyoroti keputusan penangguhan penahanan terhadap terduga pelaku perkara dugaan pencabulan terhadap enam santriwati di Pondok Pesantren Al Falah, Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.</p>
<p>Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, menilai perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang memerlukan penanganan tegas, profesional, dan mengutamakan perlindungan korban serta saksi.</p>
<p>"Perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak harus menjadi perhatian serius. Kami meminta Polres Malang menjelaskan secara terbuka dasar pemberian penangguhan penahanan terhadap terduga pelaku agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," ujar Baihaki, Rabu (15/7/2026).</p>
<p>AMI menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penangguhan penahanan memang dimungkinkan dengan syarat-syarat tertentu.</p>
<p>Namun, kewenangan tersebut harus digunakan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kepentingan proses penyidikan, perlindungan korban dan saksi, serta risiko terduga pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi.</p>
<p>Selain itu, AMI mengingatkan bahwa perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban dan penanganan perkara secara optimal.</p>
<p>Oleh karena itu, AMI mendesak Polres Malang untuk mengevaluasi penangguhan penahanan apabila terdapat keadaan yang berpotensi menghambat proses hukum atau mengganggu rasa aman korban dan saksi.</p>
<p>"Kami akan terus mengawal perkara ini hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa perlakuan istimewa kepada siapa pun," tegas Baihaki.</p>
<p>AMI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum secara objektif dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, sembari memastikan hak-hak korban memperoleh perlindungan sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.(Red)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://bnewsjatim.id/po-content/uploads/202607/1001746386.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[AMI Desak Polres Malang Transparan Terkait Penangguhan Penahanan Terduga Pelaku Pencabulan 6 Santriwati]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Peristiwa]]></category><category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Tolak Klaim Motor Cucian Pinggir Jalan, Asuransi Diduga Bebankan Tugas Intelijen ke Usaha Mikro]]></title>
                    <link>https://bnewsjatim.id/news-5245-tolak-klaim-motor-cucian-pinggir-jalan-asuransi-diduga-bebankan-tugas-intelijen-ke-usaha-mikro</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://bnewsjatim.id/news-5245-tolak-klaim-motor-cucian-pinggir-jalan-asuransi-diduga-bebankan-tugas-intelijen-ke-usaha-mikro</guid>
                    <pubDate>Wed, 15 Jul 2026 20:31:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Surabaya, BnewsJatim.id – Sebuah perusahaan asuransi swasta (ZURICH) dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akibat menolak klaim asuransi motor yang d]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>Surabaya, BnewsJatim.id &ndash; Sebuah perusahaan asuransi swasta (ZURICH) dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akibat menolak klaim asuransi motor yang diajukan oleh pemilik usaha mikro cucian sepeda motor pinggir jalan. Penolakan tersebut memicu kritik tajam karena asuransi dinilai membebankan tanggung jawab intelijen kepolisian kepada pelaku usaha kecil untuk menghindari kewajiban bayar klaim.Kasus ini bermula ketika sepeda motor milik Tertanggung (pemilik cucian motor) dibawa kabur oleh seorang karyawan baru yang baru bekerja selama 10 hari. Pelaku melancarkan aksinya dengan mengambil kunci kontak yang digantung di dalam area internal toko/tempat usaha korban.</p>
<p>Berdasarkan laporan kepolisian, pelaku ternyata merupakan bagian dari sindikat kejahatan dan berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak berwajib. Anehnya, fakta ini justru dijadikan alasan oleh perusahaan asuransi untuk menolak klaim. Asuransi menilai Tertanggung "kurang hati-hati dalam menyeleksi karyawan" karena menerima seorang DPO bekerja di sana."</p>
<p>Usaha saya hanya cucian sepeda motor pinggir jalan, skala mikro. Karyawan itu baru kerja 10 hari. Bagaimana mungkin asuransi menuntut saya bisa mendeteksi status DPO seseorang layaknya intelijen atau divisi HRD perusahaan besar dengan background check canggih? Jangankan saya, polisi saja masih mencari pelaku. Ini argumen sepihak yang sangat tidak masuk akal," tegas korban selaku Tertanggung.</p>
<p>Pihak asuransi sendiri secara tertulis telah mengakui bahwa kronologi peristiwa ini memenuhi ketentuan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 3 ayat 1 angka 1.3.2 tentang risiko pencurian oleh karyawan yang dijamin oleh polis. Namun, klaim tetap ditolak secara sepihak dari balik meja.Tindakan penolakan ini dinilai cacat hukum karena pihak asuransi sama sekali tidak pernah mengirimkan tim investigator resmi ke lapangan untuk memeriksa tempat kejadian perkara (TKP).</p>
<p>Hal ini melanggar asas transparansi dan keadilan dalam penanganan klaim konsumen yang diatur dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.Secara hukum perdata dan dagang, argumen asuransi juga gugur demi hukum. Kerugian ini murni merupakan dampak dari tindak pidana pihak ketiga (moral hazard karyawan) yang justru menjadi alasan utama mengapa konsumen membeli polis asuransi.</p>
<p>Tindakan korban menaruh kunci di dalam area internal toko juga membuktikan tidak adanya unsur kelalaian berat (gross negligence) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 KUHD.Tertanggung kini telah melayangkan sanggahan keras dan tanggapan balik resmi melalui portal Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK. Seluruh bukti berupa laporan polisi, identitas pelaku yang sempat dicatat saat hari pertama kerja, hingga foto pengamanan lokasi kunci telah diserahkan ke OJK.Jika pihak asuransi tetap tidak menunjukkan iktikad baik untuk mencairkan klaim dalam waktu dekat, pemilik usaha kecil ini menyatakan siap membawa sengketa ini ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) guna menuntut keadilan.(Team/Red)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kontak Media Narahubung:Boby Sinaga, 082276735553 bobysdion25@gmail.com(Limbad8)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://bnewsjatim.id/po-content/uploads/202607/1001746041.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Diakui Masuk Ketentuan Polis tapi Tetap Ditolak dari Balik Meja, Pemilik Cucian Motor Siap Tempuh LAPS SJK.]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Nasional]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Sempat Ditolak Korban, Oknum Polisi MCC 110 Malang Akhirnya Kembalikan Uang Korban Rp7,4 Juta Usai Kasusnya Mencuat]]></title>
                    <link>https://bnewsjatim.id/news-5244-sempat-ditolak-korban-oknum-polisi-mcc-110-malang-akhirnya-kembalikan-uang-korban-rp74-juta-usai-kasusnya-mencuat</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://bnewsjatim.id/news-5244-sempat-ditolak-korban-oknum-polisi-mcc-110-malang-akhirnya-kembalikan-uang-korban-rp74-juta-usai-kasusnya-mencuat</guid>
                    <pubDate>Wed, 15 Jul 2026 14:11:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Oknum Anggota Polresta Malang Kota Diduga Tipu Warga Terkait Pengurusan Mutasi Mobil dan SIM
 
Malang Kota, bnewsnasional.id – Kasus dugaan penipuan yang me]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>Oknum Anggota Polresta Malang Kota Diduga Tipu Warga Terkait Pengurusan Mutasi Mobil dan SIM</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Malang Kota, bnewsnasional.id &ndash; Kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum penegak hukum kembali mencoreng institusi kepolisian. Seorang warga Jalan Bandulan Gang 1F, Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang berinisial AN, menjadi korban dugaan penipuan oleh oknum polisi berinisial AS. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel hingga Rp7,4 juta.</p>
<p>Peristiwa bermula saat AN berniat mengurus mutasi mobil Suzuki Aerio DX MT miliknya dari Jombang ke Malang, sekaligus membuat SIM B2 Umum baru. Di awal proses, AN sempat menjadi korban dua orang makelar (calo) berinisial BU dan RI yang membawa kabur uang mukanya sebesar Rp1,5 juta.</p>
<p>Atas saran dari atasannya, AN kemudian menghubungi AS, seorang anggota Polri yang bertugas di Malang Command Center (MCC) 110 Polresta Malang Kota. Dengan harapan proses pengurusan bisa berjalan aman dan legal, AS akhirnya setuju untuk mengambil alih seluruh pengurusan dokumen tersebut.</p>
<p>AN kemudian menyetorkan uang secara bertahap kepada AS. Rinciannya, sebesar Rp5,3 juta dialokasikan untuk biaya mutasi kendaraan dengan nomor polisi S-1913-WU, dan Rp2,1 juta untuk pengurusan SIM B2 Umum.</p>
<p>Namun, setelah menunggu lebih dari 40 hari, tidak ada satu pun dokumen yang selesai. Uang jutaan rupiah milik pekerja tersebut raib tanpa kejelasan. Tragisnya, akibat proses pengurusan yang terkatung-katung terlalu lama, berkas kendaraan yang semula aktif kini justru kedaluwarsa.</p>
<p>"Proses balik nama (mutasi) ini terlalu lama. Sekarang berkas tersebut malah mati (tidak aktif) dan pastinya kena denda," ujar AN dengan nada kecewa yang mendalam terhadap oknum polisi AS.</p>
<p>Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui panggilan suara WhatsApp, AS mengakui bahwa dirinya mengenal AN. Ia juga membenarkan telah menerima uang tersebut beserta berkas BPKB satu unit mobil Suzuki Aerio DX MT berpelat nomor S-1913-WU warna cokelat metalik untuk proses mutasi dan pembuatan SIM B2 Umum.</p>
<p>Merasa dirugikan dan dikelabui, pihak korban mengambil langkah tegas. AN mendesak agar permasalahan ini segera diselesaikan per Jumat (10/07/2026). Tidak hanya meminta uangnya kembali, korban juga menuntut pertanggungjawaban atas segala kerugian imateriel yang dialaminya.</p>
<p>Setelah berita ini ditayangkan dan tautannya dikirimkan kepada Kasi Humas Polresta Malang Kota serta oknum AS, ada perkembangan baru. Pada Sabtu 11/07/26, AS sempat mendatangi rumah kakak korban untuk mengembalikan berkas mobil serta uang sebesar Rp7,4 juta, namun pengembalian tersebut sempat ditolak karena korban telah memasrahkan penanganan kasus ini kepada saudaranya yang juga seorang jurnalis.</p>
<p>Di sisi lain, akibat mencuatnya kasus ini, oknum anggota MCC 110 tersebut langsung dipanggil oleh Seksi Propam Polresta Malang Kota pada Minggu 12/07/26 untuk dimintai keterangan lebih lanjut.</p>
<p>Perkembangan terbaru terjadi pada Senin 13/07/26. Korban AN sengaja mendatangi kediaman kakaknya untuk menunggu kedatangan oknum polisi AS guna menyelesaikan persoalan tersebut secara langsung.</p>
<p>Selang beberapa jam kemudian, oknum polisi berinisial AS tiba di lokasi. Setelah melakukan perbincangan dan koordinasi, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan. Seluruh berkas kendaraan beserta uang sebesar Rp7,4 juta milik korban langsung dikembalikan dan diterima oleh AN.</p>
<p>Meski kerugian materiel telah dikembalikan secara utuh oleh oknum AS, hal tersebut tidak menghapus dugaan pelanggaran yang telah terjadi. Proses hukum dan pemeriksaan internal di kepolisian dipastikan akan tetap berjalan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku demi menegakkan kedisiplinan institusi.</p>
<p>Sampai berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya meminta konfirmasi resmi dari pejabat berwenang di Polresta Malang Kota terkait kelanjutan sanksi dan tindakan hukum yang akan dijatuhkan kepada oknum anggota tersebut.</p>
<p>Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak Polresta Malang Kota maupun oknum yang bersangkutan untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, maupun tanggapan atas pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Hak jawab yang disampaikan akan dimuat secara proporsional.(Team/Red)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://bnewsjatim.id/po-content/uploads/202607/1001721529.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Sempat Ditolak Korban, Oknum Polisi MCC 110 Malang Akhirnya Kembalikan Uang Korban Rp7,4 Juta Usai Kasusnya Mencuat]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Polri]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Masyarakat meminta buat Eri Cahyadi, Supaya Dapat Mengawasi Proyek Bersinggungan Dengan Aset Telkom]]></title>
                    <link>https://bnewsjatim.id/news-5243-masyarakat-meminta-buat-eri-cahyadi-supaya-dapat-mengawasi-proyek-bersinggungan-dengan-aset-telkom</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://bnewsjatim.id/news-5243-masyarakat-meminta-buat-eri-cahyadi-supaya-dapat-mengawasi-proyek-bersinggungan-dengan-aset-telkom</guid>
                    <pubDate>Tue, 14 Jul 2026 21:04:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Surabaya |bnewsjatim.id,– Perkembangan pemberitaan terkait proyek pembangunan gorong-gorong di kawasan Semolowaru Utara, Surabaya, terus menjadi perhatian p]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Surabaya</strong></span> |<span style="color: #3366ff;"><strong>bnewsjatim.id</strong></span>,&ndash; Perkembangan pemberitaan terkait proyek pembangunan gorong-gorong di kawasan Semolowaru Utara, Surabaya, terus menjadi perhatian publik. Hingga Selasa (14/7/2026), masyarakat menilai belum ada penjelasan resmi dari pihak Polsek Sukolilo maupun Polrestabes Surabaya terkait aduan yang telah disampaikan mengenai aktivitas proyek tersebut.</p>
<p>Viralnya pemberitaan mengenai dugaan persoalan administrasi dan pengamanan potongan kabel milik PT Telkom Indonesia di lokasi proyek memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian atas hasil pengecekan maupun tindak lanjut terhadap laporan yang telah beredar di ruang publik.</p>
<p>Selain itu, masyarakat juga berharap Pemerintah Kota Surabaya turut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Harapan itu ditujukan kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji agar melakukan pengawasan terhadap proyek yang menggunakan fasilitas maupun aset negara, sehingga pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.</p>
<p>Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Condro, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon pada Selasa (14/7/2026) terkait apakah kegiatan tersebut merupakan pekerjaan yang telah memiliki legalitas dan izin sesuai ketentuan, menyampaikan nanti akan di telpon kembali sinyal jelek.</p>
<p>&ldquo;Nanti saya telepon kembali, sinyalnya jelek mas&rdquo; ujar Iptu Condro singkat.</p>
<p>Selain aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Surabaya, masyarakat juga berharap PT Telkom Indonesia sebagai perusahaan BUMN dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait mekanisme pengelolaan, pengamanan, serta pengawasan aset kabel miliknya yang berada di lokasi pekerjaan. Mengingat persoalan serupa telah beberapa kali menjadi sorotan publik dalam beberapa tahun terakhir, kehadiran dan klarifikasi resmi dari PT Telkom Indonesia dinilai penting untuk memberikan kepastian informasi, menjaga kepercayaan masyarakat, serta memastikan seluruh pekerjaan yang melibatkan aset perusahaan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Masyarakat berharap adanya sinergi antara PT Telkom Indonesia, kontraktor pelaksana, Pemerintah Kota Surabaya, dan aparat penegak hukum agar seluruh persoalan dapat dijelaskan secara transparan. Dengan demikian, tidak muncul lagi spekulasi di tengah masyarakat mengenai status pekerjaan maupun pengelolaan aset negara/BUMN yang menjadi kepentingan publik.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media dari sumber di lapangan, pihak PT PRM saat proses konfirmasi hanya memperlihatkan salinan dokumen dalam format PDF melalui telepon genggam. Sementara itu, menurut keterangan yang diterima wartawan, dokumen asli disebut berada dalam penguasaan Project Manager (PM), Cahya Budiono.</p>
<p>Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses verifikasi administrasi pekerjaan. Apakah salinan dokumen dalam format PDF saja telah cukup untuk membuktikan legalitas pekerjaan kepada pihak-pihak yang melakukan pengawasan atau pemeriksaan, ataukah diperlukan dokumen asli maupun salinan yang telah dilegalisasi sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari PT Telkom Indonesia mengenai dasar administrasi yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut maupun alasan dokumen asli tidak dapat ditunjukkan saat proses konfirmasi di lapangan. Padahal, pekerjaan yang berkaitan dengan aset jaringan telekomunikasi bernilai miliaran rupiah merupakan bagian dari aset strategis BUMN yang pengelolaannya harus mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Publik kini menunggu langkah konkret dari PT Telkom Indonesia, Pemerintah Kota Surabaya, serta aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian atas seluruh proses administrasi dan pengamanan aset tersebut. Apabila seluruh prosedur telah dipenuhi, klarifikasi resmi akan menjadi jawaban atas berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat. Namun apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap ketentuan yang berlaku, maka penegakan hukum secara profesional dan tanpa pandang bulu menjadi harapan masyarakat demi menjaga aset negara dan BUMN dari potensi kerugian.</p>
<p>Kasus ini tidak hanya menyangkut proyek pembangunan gorong-gorong, tetapi juga menjadi tolok ukur komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga aset publik yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Transparansi, keterbukaan informasi, dan kepastian hukum menjadi tuntutan yang wajar agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset negara tetap terjaga.</p>
<p>Pemberitaan ini akan terus diperbarui seiring diperolehnya konfirmasi dan perkembangan terbaru dari PT Telkom Indonesia, PT PRM, Pemerintah Kota Surabaya, Polsek Sukolilo, Polrestabes Surabaya, maupun pihak-pihak terkait lainnya. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers guna menjamin pemberitaan yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.(Tim)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://bnewsjatim.id/po-content/uploads/202607/1000312749.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Masyarakat meminta buat Eri Cahyadi, Supaya Dapat Mengawasi Proyek Bersinggungan Dengan Aset Telkom]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Karnaval Bersih Desa Sidorejo Malang Berujung Ricuh, 3 Penonton Dikeroyok Termasuk Ibu Hamil Muda]]></title>
                    <link>https://bnewsjatim.id/news-5242-karnaval-bersih-desa-sidorejo-malang-berujung-ricuh-3-penonton-dikeroyok-termasuk-ibu-hamil-muda</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://bnewsjatim.id/news-5242-karnaval-bersih-desa-sidorejo-malang-berujung-ricuh-3-penonton-dikeroyok-termasuk-ibu-hamil-muda</guid>
                    <pubDate>Tue, 14 Jul 2026 19:04:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Malang, BnewsJatim.id – Kegiatan karnaval sound horeg dalam rangka Bersih Desa Sidorejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, berujung ricuh. Tiga orang p]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>Malang, BnewsJatim.id &ndash; Kegiatan karnaval sound horeg dalam rangka Bersih Desa Sidorejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, berujung ricuh. Tiga orang penonton diduga menjadi korban pengeroyokan hingga mengalami luka serius di bagian wajah dan kepala. Mirisnya, salah satu korban adalah seorang perempuan yang tengah hamil muda.</p>
<p>Peristiwa kekerasan tersebut terjadi di Jalan Raya Dusun Melokan (RT 003/RW 002), Desa Sidorejo, saat para korban bersama rekan-rekannya sedang menyaksikan rangkaian acara karnaval.</p>
<p>Berdasarkan keterangan dari pihak korban, insiden bermula saat peserta karnaval nomor urut 4 yang membawa rombongan sound system "Bela Audio" melintas di lokasi. Salah seorang panitia atau kru rombongan meminta penonton untuk menepi menggunakan tali pembatas. Namun, situasi di lapangan mendadak memanas hingga memicu aksi pemukulan yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah oknum.</p>
<p>Tiga korban yang mengalami luka-luka dalam insiden ini diketahui berinisial DPS, IR, dan IR. Informasi sementara menyebutkan para korban merupakan warga Kedungkandang yang sengaja datang untuk menikmati hiburan desa tersebut. Untuk memasuki area, mereka juga telah membayar biaya parkir sepeda motor sebesar Rp 20.000, yang dikelola oleh panitia berdasarkan hasil rapat desa.</p>
<p>"Acara ini dilakukan setahun sekali dan untuk mendatangkan salon (sound system) itu pun murni dari hasil sumbangan swadaya warga</p>
<p>mengingat pengamanan acara dinilai sangat lemah hingga memicu jatuhnya korban luka. Salah satu korban, Indy Rahmawati, mengaku sangat terguncang atas kejadian ini. Pasalnya, saat ini dirinya tengah mengandung anak pertama dengan usia kehamilan sekitar satu bulan, namun turut terkena tendangan dan pemukulan di bagian perut.</p>
<p>"Rasa sakit fisik mungkin masih bisa saya tahan. Namun, yang paling saya takutkan adalah jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan pada janin di kandungan saya," ujar Indy dengan nada cemas, Senin malam (13/7/2026)</p>
<p>&nbsp;pihak korban telah resmi melaporkan kejadian ini ke aparat penegak hukum. Laporan tersebut teregistrasi di Polsek Jabung dengan nomor: LP-B/06/VII/2026/SPKT/POLSEK JABUNG/RES MALANG/POLDA JATIM.</p>
<p>Almar Firmansyah,dari Kantor Hukum Yustitia Malang Indonesia selaku kuasa hukum ketiga korban yang juga merupakan Penasihat Hukum Media BnewsNasional menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia mempertanyakan sistem pengamanan serta Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan dari pihak panitia dan pemdes.</p>
<p>"Kami meminta pertanggungjawaban secara resmi kepada Kepala Desa Sidorejo. Sebab, acara ini berada di dalam wilayah hukum Desa Sidorejo dan mengusung momentum sakral bersih desa</p>
<p>"Kami masih menunggu perkembangan hasil penyelidikan resmi dari Polsek Jabung, serta terus membangun komunikasi lanjutan dengan pihak keluarga korban," kata Mundir Ali. (Catatan Redaksi:&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi mendalam dari pihak panitia penanggung jawab utama, pengelola sound system terkait, maupun kepala desa mengenai tudingan miring dari warga tersebut.</p>
<p>Penentuan unsur pidana, status hukum para pihak, serta penerapan pasal sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.&nbsp;</p>
<p>Redaksi tetap membuka ruang Hak Jawab dan Klarifikasi seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan berita serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (Team/Red)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://bnewsjatim.id/po-content/uploads/202607/1001739434.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Karnaval Bersih Desa Sidorejo Malang Berujung Ricuh, 3 Penonton Dikeroyok Termasuk Ibu Hamil Muda]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Peristiwa]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Berhasil Mengamankan Tersangka Kurir Pembawa Narkotika Jenis Sabu]]></title>
                    <link>https://bnewsjatim.id/news-5241-satresnarkoba-polres-pelabuhan-tanjung-perak-berhasil-mengamankan-tersangka-kurir-pembawa-narkotika-jenis-sabu</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://bnewsjatim.id/news-5241-satresnarkoba-polres-pelabuhan-tanjung-perak-berhasil-mengamankan-tersangka-kurir-pembawa-narkotika-jenis-sabu</guid>
                    <pubDate>Tue, 14 Jul 2026 15:46:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Surabaya |bnewsjatim.id,- Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Melakukan Konferensi pers reales, terkait hasil ungkap kasus narkoba. Pada hari Selasa]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Surabaya</strong></span> |<span style="color: #3366ff;"><strong>bnewsjatim.id</strong></span>,- Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Melakukan Konferensi pers reales, terkait hasil ungkap kasus narkoba. Pada hari Selasa 14 Juli 2026 sekira jam 15.00 WIB bertempat di ruang Aula Wanita Satyawada Polres Pelabuhan Tanjung Perak.</p>
<p>Pada hari Rabu 01 Juli 2026 di wilayah Sidosermo Surabaya, saat petugas melakukan patroli melihat adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkoba akhirnya dilakukan penangkapan beserta barang bukti sebanyak 12 klip.</p>
<p>Ada seorang kurir disuruh oleh tersangka DPO (daftar pencarian orang) berinisial king, untuk meranjau narkotika jenis sabu di wilayah ini masuk Sidoarjo dan Surabaya dan Sidoarjo untuk mengambil barang bukti wilayah perumahan deltasari Surabaya.</p>
<p>Saat Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Putra Agus, Memberikan keterangan saat melakukan Konferensi Pers Reales supaya awakmedia mengetahui penangkapan dari tersangka.</p>
<p>"Bermula TWS dihubungi oleh saudara king untuk meranjau Narkotika Jenis Sabu, akhirnya ada salah satu masyarakat mengetahui kejadian tersebut langsung menghubungi petugas kepolisian.</p>
<p>Sambungnya, Supaya bisa mengetahui apakah betul informasi tersebut langsung dilakukan patroli kemudian saat mengetahui ciri-ciri pelaku TWS dan gerak geriknya mencurigakan petugas langsung melakukan pemberhentian paksa" Katanya AKP Agus Putra saat memberikan keterangan di Konferensi Pers Reales.</p>
<p>Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 12 klip narkotika jenis sabu, 1 buah handphone, 1 buah kotak handphone, 1 buah uang 20.000.</p>
<p>Motif dari pelaku adalah" Saat tersangka membutuhkan uang buat sehari-hari, akhirnya dihubungi oleh tersangka King untuk mengantarkan narkotika jenis sabu, saat berhasil diantarkan tersangka akan diberikan uang sebanyak Rp. 20.000. kemudian tersangka TWS merupakan residivis tahun 2023 pernah melakukan hukuman di Madiun selama 2 tahun 6 bulan" Ucapnya.</p>
<p>Pasal seng diberikan kepada tersangka Pasal 609 KUHP: Mengatur larangan bagi setiap orang yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika, sebagai ganti dari pasal-pasal pidana peredaran.</p>
<p>Pengedar/Bandar (Pasal 114): Bagi yang menawarkan, menjual, membeli, atau menjadi perantara, diancam penjara 5 - 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati, dengan denda Rp1 - Rp10 miliar.(Afrisal)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://bnewsjatim.id/po-content/uploads/202607/1000311639.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Berhasil Mengamankan Tersangka Kurir Pembawa Narkotika Jenis Sabu]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Polri]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Aksi Heroik Satlantas Polres Gresik Selamatkan Wanita yang Hendak Melahirkan]]></title>
                    <link>https://bnewsjatim.id/news-5240-aksi-heroik-satlantas-polres-gresik-selamatkan-wanita-yang-hendak-melahirkan</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://bnewsjatim.id/news-5240-aksi-heroik-satlantas-polres-gresik-selamatkan-wanita-yang-hendak-melahirkan</guid>
                    <pubDate>Tue, 14 Jul 2026 10:09:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[GRESIK |bnewsjatim.id,- Aksi heroik kembali ditunjukkan personel Satlantas Polres Gresik Polda Jatim dalam memberikan pelayanan kemanusiaan kepada]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #ff0000;"><strong>GRESIK</strong></span> |<span style="color: #800080;"><strong>bnewsjatim.id</strong></span>,- Aksi heroik kembali ditunjukkan personel Satlantas Polres Gresik Polda Jatim dalam memberikan pelayanan kemanusiaan kepada masyarakat.</p>
<p>Dengan sigap, Dua personel Satlantas Polres Gresik,Aipda Bambang S dan Aipda Enrou Amalex melakukan pengawalan darurat terhadap sebuah mobil yang membawa seorang wanita yang hendak melahirkan, hingga tiba dengan selamat di RSUD Ibnu Sina Gresik.</p>
<p>Peristiwa dramatis tersebut terjadi ketika personel Satlantas Polres Gresik sedang melaksanakan patroli rutin di kawasan Jalan Dr. Wahidin - Gresik, Sabtu malam (11/7/2026).</p>
<p>Saat itu, sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam yang berada di depan kendaraan patroli mendadak menepi.</p>
<p>Pengemudi mobil kemudian membuka kaca jendela dan melambaikan tangan sambil meminta pertolongan.</p>
<p>Petugas yang menghampiri kendaraan tersebut mendapati seorang wanita warga asal Sidoarjo, sedang mengalami proses persalinan di dalam kabin mobil.</p>
<p>"Saat kami cek, kondisinya sudah sangat darurat dan membutuhkan penanganan medis secepatnya," ujar Aipda Bambang, Senin (13/7/2026).</p>
<p>Menyadari setiap detik sangat berharga bagi keselamatan ibu dan bayi, anggota Satlantas Polres Gresik segera menyalakan sirine mobil patroli dan membuka jalan di tengah kepadatan lalu lintas Kota Gresik.</p>
<p>Setibanya di depan Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Ibnu Sina, Aipda Bambang dan Aipda Enrou langsung berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan memanggil tim medis untuk memberikan pertolongan pertama di dalam mobil.</p>
<p>Proses evakuasi berlangsung menegangkan, namun berkat kerja sama yang cepat antara petugas kepolisian, petugas keamanan dan tenaga medis rumah sakit, ibu dan bayi berhasil dievakuasi dengan selamat.</p>
<p>Setelah mendapatkan penanganan medis, kondisi ibu dan bayi dilaporkan dalam keadaan sehat dan mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.</p>
<p>Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Nur Arifin, memberikan apresiasi atas kesigapan anggotanya dalam menangani situasi darurat tersebut.</p>
<p>Menurutnya, tindakan cepat yang dilakukan personel di lapangan merupakan wujud nyata tugas Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.</p>
<p>&ldquo;Membantu masyarakat yang sedang mengalami kesulitan, terlebih dalam situasi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa, sudah menjadi kewajiban setiap anggota Polri,&rdquo; tegas AKP Nur Arifin.</p>
<p>Kasat Lantas Polres Gresik mengimbau kepada pengguna jalan agar tidak ragu meminta bantuan kepada petugas kepolisian apabila menghadapi kondisi darurat di jalan raya.</p>
<p>Ucapan haru juga disampaikan keluarga Arfrida Anggraeni kepada jajaran Satlantas Polres Gresik.</p>
<p>Mereka mengaku sangat bersyukur atas kesigapan para personel yang tanpa ragu memberikan pengawalan hingga ibu dan bayi selamat.</p>
<p>"Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada bapak-bapak polisi Satlantas Polres Gresik. Terima kasih atas respon cepat langsung dibantu dan dikawal menuju rumah sakit. Alhamdulillah ibu dan bayi selamat,"ungkap salah satu anggota keluarga. (Afrisal)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://bnewsjatim.id/po-content/uploads/202607/1000310345.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Aksi Heroik Satlantas Polres Gresik Selamatkan Wanita yang Hendak Melahirkan]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Polri]]></category></item></channel></rss>