Blitar, bnewsjatim.id – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan oleh oknum kepolisian kembali mencuat. Kali ini, seorang ibu yang sedang berkendara bersama anaknya diduga menjadi korban pemerasan oleh oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blitar. Korban dipaksa menyerahkan uang jutaan rupiah setelah kendaraannya diberhentikan secara mendadak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula di sekitar Pos Polisi Brongkal. Sesuai dengan data dokumentasi yang terekam pada foto 1001563461.jpg, kejadian tersebut diketahui berlangsung di wilayah Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, pada tanggal 7/6/26 sekitar pukul 19.11 WIB. Korban, yang saat itu berkendara bersama anaknya yang masih kecil, mengaku tidak melakukan pelanggaran lalu lintas kasat mata saat tiba-tiba diberhentikan oleh petugas.

Setelah dilakukan pemeriksaan surat-surat berkendara, petugas menemukan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dibawa tidak sesuai dengan plat nomor yang terpasang pada mobil tersebut.
"Memang sengaja diganti (plat nomornya) untuk menghindari debt collector (depkolektor), sebab mobil itu masih dalam proses angsuran dan sempat telat bayar," ujar sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Memanfaatkan kepanikan korban, oknum polisi tersebut diduga langsung melakukan intimidasi dengan meminta sejumlah uang yang fantastis, yakni sebesar Rp 5 juta. Setelah proses negosiasi yang alot karena korban membawa anak kecil, nominal tersebut akhirnya turun menjadi Rp 4 juta yang kemudian terpaksa diserahkan oleh korban.
Oknum anggota Polres Blitar yang melakukan penindakan tersebut diketahui berinisial RI, atau yang akrab dipanggil Cino. Menurut pengakuan yang berkembang, tindakan penilangan dan penarikan sejumlah uang tersebut diduga dilakukan atas perintah langsung dari Kanit Lantas Polres Blitar.
Sebagai bukti penindakan, terdapat dokumen Surat Tilang dengan nomor register G 7805761 yang dikeluarkan oleh Polres Blitar, sebagaimana terlihat dalam lampiran berkas 1001563481.jpg dan 1001563493.jpg.
Baca Juga: Polres Blitar Laksanakan Pos Pam Wisata di Blitar Park dalam Rangka Ops Lilin Semeru 2025
Kasus ini berpotensi menjadi panjang setelah muncul dugaan bahwa oknum RI merasa aksinya mulai tercium dan berisiko hukum. Melalui pesan singkat via aplikasi WhatsApp, oknum berinisial RI tersebut diduga menghubungi korban kembali.
Bukan untuk meminta maaf secara profesional, oknum tersebut justru berniat mengembalikan sebagian uang hasil dugaan pemerasan tersebut sebesar Rp 3 juta kepada korban, diduga kuat untuk meredam perkara agar tidak berbuntut panjang ke Propam.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Blitar maupun Satlantas Polres Blitar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh anggotanya di Pos Polisi Brongkal tersebut. Masyarakat mendesak agar Bid Propam Polda Jatim segera turun tangan mengusut tuntas oknum-oknum yang merusak citra institusi kepolisian ini.(Team/Red)
Editor : redaksi