Dugaan Pembebasan Tersangka Judi Togel Darat di Sidoarjo Mencoreng Komitmen Kapolri

Reporter : redaksi

Sidoarjo l bnewsjatim.id - Komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas perjudian, baik darat maupun online, sesuai arahan Presiden Jokowi, kembali diuji. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke wilayah hukum Polresta Sidoarjo, khususnya Polsek Gedangan, menyusul dugaan pembebasan mencurigakan seorang tersangka kasus judi togel.

Dugaan penangkapan terjadi pada Rabu malam, 28 Mei 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di sebuah warung kopi di kawasan Telkom. Dari lokasi, aparat mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan selembar kertas rekapan angka togel. Namun, ironisnya, kurang dari 24 jam kemudian, pada Kamis siang, 29 Mei 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, tersangka yang belum diungkap identitasnya itu diduga telah dibebaskan.

Baca juga: Finalis Duta Anti Narkoba Sidoarjo 2025 Kunjungi YPP Al-Kholiqi, Perkuat Edukasi Rehabilitasi

Seorang narasumber anonim mengungkapkan bahwa pembebasan ini disinyalir terjadi setelah adanya "uang damai" sebesar Rp20 juta.

Baca juga: Penertiban PKL di Sidoarjo Berlanjut, 19 Orang Disidang Tipiring

Upaya konfirmasi oleh media kepada Kanit Reskrim Polsek Gedangan pada Rabu (11/06/25) tidak membuahkan hasil transparan. Alih-alih memberikan keterangan yang terbuka, Kanit hanya menyarankan pertemuan langsung di Polsek. Namun, tanggapan selanjutnya dinilai tidak jelas dan terkesan menutup-nutupi.

Sikap tertutup ini tentu saja memicu kecurigaan publik, terutama dalam kasus dugaan tindak pidana perjudian yang seharusnya diproses secara terbuka sesuai prosedur hukum. Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak Polsek Gedangan maupun Polresta Sidoarjo terkait dugaan pembebasan tersangka dan aliran dana sebesar Rp20 juta tersebut.

Baca juga: Polisi Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di TPS Ngaglik Sidoarjo

Insiden ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum. Tanpa kedua hal ini, kepercayaan masyarakat hanya akan menjadi retorika kosong di tengah praktik hukum yang kerap dinilai tumpul ke atas dan tajam ke bawah.(Team/Red)

Editor : redaksi

Peristiwa
Terpopuler
Berita Terbaru