

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
portal Berita: bnewsjatim.id
Pedoman ini dibuat berdasarkan peraturan Dewan Pers untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik atas informasi yang benar di wilayah Jawa Timur dan sekitarnya.
1. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Setiap berita yang dipublikasikan di bnewsjatim.id wajib melalui proses verifikasi fakta. Mengingat kecepatan media siber, jika konfirmasi narasumber belum didapatkan, berita dapat ditayangkan dengan catatan: "Konfirmasi sedang diupayakan" dan segera diperbarui dalam berita lanjutan (update).
2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
bnewsjatim.id menyediakan ruang bagi warga Jawa Timur untuk beropini. Namun, kami berhak menyunting atau menghapus komentar/tulisan yang:
Mengandung unsur SARA dan diskriminasi.
Berupa fitnah, sadisme, atau kata-kata kotor.
Mengandung unsur promosi/iklan tanpa izin redaksi.
3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat atau koreksi dilakukan atas permintaan narasumber atau atas temuan kesalahan redaksi.
Hak Jawab wajib dimuat secara proporsional sebagai bentuk tanggung jawab jurnalisme.
Mekanisme ralat dilakukan dengan mencantumkan keterangan "Ralat" atau "Koreksi" di dalam berita tersebut tanpa menghapus histori kesalahan awal sebagai bentuk transparansi.
4. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut kembali hanya karena tekanan pihak tertentu, kecuali terkait dengan perlindungan privasi anak (PPRA) atau atas perintah pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
5. Iklan dan Advertorial
Semua konten yang bersifat promosi berbayar atau kerja sama dengan instansi/perusahaan di Jawa Timur wajib diberi label jelas seperti "Advertorial", "Iklan", atau "Laporan Khusus" agar pembaca tidak bingung antara berita jurnalistik dan konten iklan.