Bangkalan l bnewsjatim.id – Isu pungutan liar (pungli) dalam penanganan kasus narkoba kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan pungli tersebut diduga melibatkan oknum yang dikenal sebagai “markus” (makelar kasus) dan oknum anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan.
Pada Minggu (24/8/2025), seorang sumber yang enggan disebutkan namanya memberikan keterangan mengejutkan kepada awak media. Menurut sumber tersebut, istri seorang tersangka kasus narkoba diduga mengetahui adanya aliran dana sebesar Rp 30 juta dari pihak keluarga.
Baca juga: Polres Bangkalan Amankan Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Jembatan Suramadu
"Uang sebesar Rp30 juta itu diserahkan kepada oknum 'markus' dan oknum Polres Bangkalan, khususnya Satresnarkoba. Sementara Rp15 juta sisanya dibawa pulang oleh inisial A, yang bertindak sebagai markus," ungkap narasumber.
Uang tersebut diduga sebagai bagian dari kesepakatan untuk memindahkan tersangka ke sebuah fasilitas rehabilitasi di Surabaya. Namun, janji tersebut tidak kunjung terpenuhi.
Baca juga: PUDAM Bangkalan Digugat Warga, Lahan Bersertifikat Tiba-tiba Atas Nama Perusahaan Daerah
"Setelah diantar oleh oknum markus ke tempat rehabilitasi, mereka dijanjikan bisa bebas atau pulang ke rumah dalam waktu empat hari. Namun, setelah satu minggu, tersangka masih belum pulang. Saat dihubungi, nomor ponsel oknum tersebut sudah tidak aktif," terang narasumber.
Kasus ini menjadi ironi di tengah upaya penegakan hukum. Undang-undang yang seharusnya menjadi pedoman keadilan malah diduga dijadikan sumber pendapatan ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab.
Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan, Polres Bangkalan Bersama 3 Pilar Panen Jagung Tahap Kedua
"Oknum 'markus' ini tidak akan pernah habis. Selama ada celah dan kesempatan, mereka akan terus beranak-pinak dan memanfaatkan penderitaan orang lain," tegas sumber tersebut, menggarisbawahi dampak buruk dari praktik ilegal ini. (Tim)
Editor : redaksi