Bantah Lakukan Kelalaian Medis, Kuasa Hukum Bidan M: Ibu dan Bayi Pulang dalam Kondisi Sehat

Bangkalan, bnewsjatim.id – Bidan M asal Kecamatan Burneh yang dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan membantah tudingan yang menyebut kliennya lalai dalam memberikan pelayanan medis persalinan terhadap seorang bayi. 

Melalui kuasa hukumnya, Bahtiar Pradinata menyatakan pemberitaan yang berkembang selama ini perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat. 

Baca Juga: Diduga Lalai hingga Bayi Luka Berat, Bidan Mandiri di Burneh Bangkalan Resmi Dilaporkan ke Dinkes

Ia menegaskan bahwa seluruh tindakan medis saat proses persalinan telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Pada saat persalinan tanggal 19 November 2025, ibu dan bayi lahir dalam kondisi sehat. Klien kami telah melakukan tindakan medis sesuai standar, termasuk pemberian vitamin K dan vaksin HB-0 kepada bayi,” ujarnya, Senin (1/5/2026).

Ia menjelaskan, setelah proses persalinan selesai, bayi bersama ibunya diperbolehkan pulang dalam kondisi baik. 

Menurutnya, gangguan kesehatan baru terjadi sekitar 52 hari kemudian sehingga tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan proses persalinan yang ditangani Bidan M.

Bahtiar mengungkapkan, munculnya dugaan bayi tidak mendapatkan suntikan vitamin K bermula dari komunikasi antara orang tua bayi dengan salah satu staf bidan. 

Namun, staf yang dimintai keterangan tersebut disebut bukan tenaga kesehatan yang memberikan suntikan vitamin K kepada bayi saat lahir.

“Terjadi miskomunikasi. Yang ditanya adalah bidan yang memberikan HB0, bukan bidan yang menyuntikkan vitamin K. Karena tidak melakukan konfirmasi kepada Bidan M maupun petugas yang memberikan vitamin K, akhirnya muncul informasi yang tidak utuh,” jelasnya.

Ia menilai keterangan yang kemudian tertuang dalam surat dari rumah sakit tersebut menjadi dasar munculnya tudingan bahwa bayi tidak menerima vitamin K saat lahir. 

Baca Juga: Polisi Tetapkan Dua Pelaku Penyemprotan Air Cabai di Pasar Patemon Sebagai Tersangka

Padahal, kata dia, rumah sakit tersebut bukan fasilitas kesehatan yang menangani proses persalinan bayi tersebut.

“Seharusnya klarifikasi dilakukan kepada Bidan M yang menangani langsung persalinan, bukan hanya berdasarkan informasi yang belum terverifikasi,” katanya.

Bahtiar juga menyayangkan tidak adanya komunikasi langsung dari pihak yang mengadukan perkara maupun kuasa hukum keluarga bayi kepada Bidan M sebelum pernyataan tersebut disampaikan ke publik.

Menurutnya, hingga saat ini surat pengaduan yang dilayangkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan juga masih dalam proses dan belum ada keputusan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran.

“Dalam hukum, tidak bisa seseorang langsung dinyatakan bersalah sebelum ada proses klarifikasi dan pemeriksaan yang lengkap,” tegasnya.

Baca Juga: Menyambut Iduladha, Kabiro Bangkalan M. Mukri Sampaikan Ucapan Selamat dan Harapan Terbaik

Terkait kondisi bayi yang disebut mengalami kekurangan vitamin K, Bahtiar menilai penyebabnya tidak bisa disimpulkan hanya dari satu faktor. Ia menyebut terdapat banyak kemungkinan yang harus dijelaskan oleh ahli medis melalui pemeriksaan yang komprehensif.

“Klien kami menegaskan bahwa vitamin K sudah diberikan. Kalau kemudian terjadi kondisi medis tertentu, perlu dicari penyebabnya secara ilmiah dan itu ranah para ahli,” ujarnya.

Karena itu, Bahtiar meminta masyarakat tidak langsung menyimpulkan adanya kelalaian tenaga kesehatan sebelum hasil pemeriksaan resmi dan keterangan ahli keluar.

“Kami tegaskan kembali bahwa Bidan M telah memberikan vitamin K dan HB0 kepada bayi tersebut. Karena itu, pemberitaan yang menyebut klien kami tidak memberikan vitamin K adalah informasi yang tidak sesuai dengan fakta yang kami miliki,” pungkasnya.(Team/Red)

Editor : redaksi

Berita Terbaru