Bangkalan, bnewsjatim.id – Pihak SPBU Peterongan, Kecamatan Galis, Bangkalan, memberikan klarifikasi resmi terkait aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jeriken di wilayah mereka. Pelayanan tersebut ditegaskan sah dan legal karena ditujukan untuk mendukung sektor produktif masyarakat kecil.
Kuasa Hukum SPBU Peterongan, Zaiful Imron Mustafa, S.H., M.M., menyatakan bahwa aktivitas tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan bukan merupakan tindakan ilegal.
"Masyarakat yang membeli menggunakan jeriken ini telah memiliki izin resmi Peruntukkannya jelas, yaitu untuk sektor pertanian seperti pompa air di sawah, serta pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) seperti usaha tambal ban," ujar Zaiful saat memberikan keterangan kepada media.
Zaiful menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk mengawal hak-hak masyarakat bawah di Kecamatan Galis agar tidak mengalami intimidasi atau hambatan dalam mencari nafkah. Menurutnya, pemenuhan kebutuhan BBM bagi petani dan pelaku usaha kecil sangat krusial demi menjaga stabilitas ekonomi dan kenyamanan sosial di wilayah tersebut.
Baca juga: SPBU Baru di Trasak Dengan lambung 54.693.13 Pamekasan, Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
"Kehadiran kami di sini adalah untuk memastikan masyarakat kecil tidak tersudutkan. Selama prosedur dan perizinannya lengkap, pelayanan ini harus tetap berjalan demi kesejahteraan dan kenyamanan masyarakat di sekitar Kecamatan Galis," pungkasnya." Zaiful Imron.(Team/Red)
Editor : redaksi