Malang Kota, bnewsjatim.id – Penanganan perkara tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kini tengah menjadi sorotan tajam. Kasus penangkapan tiga warga Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, berinisial RI, NG, dan TI, memicu gelombang pertanyaan publik. Pasalnya, prosedur hukum yang berjalan diduga kuat diwarnai praktik transaksional di luar jalur resmi.
Berdasarkan data yang dihimpun, ketiganya diringkus oleh tim Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim pada Selasa 28/4/26. Kronologi bermula saat petugas mengamankan inisial RI dan NG di kediaman NG yang diduga tengah mengonsumsi sabu. Di lokasi, polisi menyita barang bukti berupa bruto 0,5 gram sabu beserta seperangkat alat isap (bong) dan korek api.
Baca juga: Dugaan Pemerasan Kasus PIP SDN Kamoneng: Kepsek Mengaku Tak Tahu, Komite Sekolah Bungkam
Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan interogasi. Hasilnya, tim bergerak menuju rumah inisial TI yang disinyalir kuat bertindak sebagai pemasok. Dari tangan TI, petugas kembali mengamankan sabu seberat 1,5 gram dan satu unit timbangan digital. Ketiganya kemudian digelandang ke Mapolda Jatim guna pemeriksaan mendalam.
Namun, penegakan hukum ini mendadak diterpa isu miring. Hasil investigasi lapangan mengendus adanya kejanggalan dalam proses pemulangan para terduga. Alih-alih berjalan di atas rel prosedur baku, pemulangan mereka disinyalir ditukar dengan nominal uang yang bervariasi.
Dugaan tersebut diperkuat oleh bukti digital berupa rekaman video pengakuan dari masing-masing pihak keluarga terduga yang dikantongi oleh awak media.
Ibu kandung RI blak-blakan mengakui pihak keluarga telah menggeluarkan uang sebesar Rp20 juta. Dana tersebut diserahkan agar sang anak bisa dialihkan ke mekanisme rehabilitasi dan langsung dipulangkan pada Rabu 29/4/26. hanya berselang sehari setelah penangkapan.
Kondisi tak jauh berbeda dialami keluarga NG. Rekaman investigasi kedua mengungkap adanya permintaan dana fantastis sebesar Rp50 juta oleh oknum Penasihat Hukum (PH) berinisial BI yang mendampingi perkara tersebut. Lantaran terbentur keterbatasan ekonomi, orang tua NG sempat menawar di angka Rp20 juta agar disamakan dengan nominal keluarga RI. Sialnya, tawaran tersebut mentah-mentah ditolak oleh BI.
Sementara itu, TI yang awalnya diindikasikan sebagai pemasok, diduga menyerahkan "uang tebusan" jauh lebih besar demi memotong status hukumnya, yakni mencapai Rp100 juta agar dapat terlepas dari jerat hukum.
Baca juga: Polda Jatim Perketat Pengamanan 1 Suro, Imbau Masyarakat Tidak Konvoi
Rentetan pengakuan ini memicu tanda tanya besar terkait kepatuhan prosedur penegakan hukum di korps Korps Bhayangkara. Jika dalih pengalihan status penahanan tersebut didasarkan pada mekanisme rehabilitasi, proses hukum terhadap RI dan kawan-kawan dinilai telah melompati aturan formal secara instan.
Merujuk pada Peraturan BNN RI Nomor 1 Tahun 2019, proses asesmen medis dan hukum untuk menentukan hak rehabilitasi memiliki tahapan serta mekanisme ketat yang wajib melibatkan Tim Asesmen Terpadu (TAT). Prosedur ini membutuhkan waktu dan pengujian, bukan melalui skema penyelesaian kilat berbayar di luar jalur yang semestinya.
Demi keberimbangan berita, awak media telah melayangkan konfirmasi via pesan singkat WhatsApp kepada PH berinisial BI terkait namanya yang disebut-sebut oleh pihak keluarga tersangka. BI membantah keras seluruh tudingan keterlibatan dirinya dalam praktik transaksional tersebut.
"Gak benar mas," tegas BI singkat saat dikonfirmasi.
Di sisi lain, upaya konfirmasi dan koordinasi yang dilakukan kepada pihak kepolisian justru membentur tembok tebal. Awak media mencoba menghubungi Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim, berinisial IH, melalui pesan WhatsApp pada Senin sekitar pukul 12.02 WIB siang untuk meminta klarifikasi resmi. Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan enggan memberikan respons dan memilih bungkam.
Kini, publik menantikan langkah tegas dan transparansi dari Bidpropam Polda Jatim untuk mengusut tuntas kebenaran informasi ini demi menjaga marwah dan kredibilitas institusi kepolisian di mata masyarakat.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik, media ini memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi lebih lanjut pada pemberitaan berikutnya.(Team/Red)
Editor : redaksi