Tanpa Izin Ahli Waris, Mantan Sekdes di Bangkalan Diduga Kuasai SHM Warga yang Sudah Meninggal

Reporter : redaksi

Bangkalan,bnewsjatim.id - Proses pengambilan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama almarhum Sahnan di Desa Lajing, Kabupaten Bangkalan, memicu persoalan. Pihak ahli waris mempertanyakan keabsahan prosedur penyerahan dokumen tersebut karena menduga adanya keterlibatan mantan Sekretaris Desa setempat berinisial RS yang mengambil sertifikat tanpa persetujuan keluarga.

Kasus ini bermula saat pihak keluarga memperoleh informasi dari sejumlah pihak mengenai keberadaan sertifikat tanah milik almarhum Sahnan. Mewakili pihak ahli waris, salah satu anggota keluarga menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerbitkan surat kuasa atau memberikan izin tertulis kepada pihak mana pun untuk mengurus dokumen kepemilikan tanah tersebut.

Baca juga: ​"Kasus Dugaan Pengeroyokan di Lowokwaru Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejaksaan Namun Pelaku Belum Ditahan"

"Almarhum tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun. Kami sebagai ahli waris juga tidak pernah dimintai persetujuan," ujar perwakilan keluarga saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/6).

Pihak keluarga menegaskan bahwa penjelasan mengenai dasar hukum penyerahan sertifikat tersebut sangat penting. Hal ini diperlukan guna menghindari timbulnya sengketa lahan atau konflik hukum yang berkepanjangan di masa depan.

Baca juga: Harga Kebutuhan Pokok Melambung, Forum Pemuda Bangkalan MK Desak Presiden Prabowo Ambil Langkah Konkret

Sebagai langkah tindak lanjut, ahli waris saat ini tengah mengumpulkan berbagai dokumen pendukung dan bukti administratif. Pihak keluarga juga mempertimbangkan untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan dokumen atau keterangan ini ke aparat penegak hukum agar polemik tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.

"Kami hanya ingin kejelasan dan kepastian hukum. Jika memang ada pelanggaran, kami berharap diproses sesuai aturan yang berlaku," kata anggota keluarga lainnya menambahkan.

Baca juga: Dugaan Pemerasan Kasus PIP SDN Kamoneng: Kepsek Mengaku Tak Tahu, Komite Sekolah Bungkam

Guna memenuhi asas keberimbangan dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), upaya konfirmasi telah dilakukan kepada RS selaku pihak yang namanya disebut oleh keluarga ahli waris. Namun, hingga berita ini ditayangkan, RS belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang dialamatkan kepadanya."Tutupnya.(Team/Red)

Editor : redaksi

Peristiwa
Terpopuler
Berita Terbaru