Diduga Sunat Dana Bedah Rumah, Pendamping Desa dan Kecamatan Tragah Dipolisikan ke Kejaksaan Tinggi

Bangkalan | bnewsjatim.id - Seorang pendamping desa dan pendamping Kecamatan Tragah dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan program bedah rumah tidak layak huni (Rutilahu).

Pelaporan ini terkait dengan pengelolaan dana bantuan dan pelaksanaan program yang tidak sesuai dengan aturan. Penyalahgunaan ini bisa termasuk pemotongan dana, penggunaan material yang tidak sesuai standar, atau bahkan pengalihan dana untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Diduga Terlibat Narkoba, Petugas Lapas Madiun Hanya Disanksi Pembinaan

Penyebab pelaporan penyalahgunaan Dana Pendamping Desa dan Pendaping Kecamatan diduga memotong atau menyalahgunakan dana bantuan yang seharusnya digunakan untuk perbaikan rumah Pelaksanaan Tidak Sesuai SOP.(23/6/2025)

Pendamping Desa dan Pendaping Kecamatan diduga melakukan mark-up harga material bangunan untuk keuntungan pribadi.

Tidak Transparan Proses pengelolaan dana dan pelaksanaan kegiatan tidak transparan juga. Sehingga menyulitkan masyarakat untuk memantau penggunaan dana. 

Dampak Negatif yang dialami penerima diantaranya yakni :

Baca Juga: Ikatan Suci Achmad Syafaat & Nabilabila Febryana Disaksikan Doa Ulama dan Tokoh Masyarakat

Merugikan Penerima Manfaat Program Rutilahu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat namun penyalahgunaan ini justru merugikan penerima manfaat yang seharusnya mendapatkan rumah layak huni.

Hilangnya Kepercayaan Masyarakat Penyalahgunaan ini dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah dan aparat Desa.

Tindakan Hukum pelaku penyalahgunaan dapat terjerat tindak pidana korupsi dan pencucian uang serta mendapatkan sanksi hukum yang berat.

Baca Juga: Selamat Idul adha 1446 H, Mengenang Indahnya Pengorbanan dan Keikhlasan

Tindak Lanjut penyelidikan

Pihak berwenang akan melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan fakta terkait dugaan penyalahgunaan. Jika terbukti bersalah, pelaku akan diproses secara hukum dan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap program Rutilahu untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan di Dusun Gundul Desa Soket Laok penting untuk memastikan bahwa program Rutilahu tidak dikelola dengan baik dan transparan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.(Team/Red)

Editor : redaksi

Berita Terbaru