Bangkalan l BnewsJatim.id - Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan properti di Kabupaten Bangkalan kembali menjadi sorotan. Satreskrim Polres Bangkalan dinilai lamban dalam memproses laporan warga terkait dugaan penipuan perumahan subsidi Aqso Residence yang dikelola oleh PT Sentra Bintang Mulia.
Korban, Dian Rasyanti, warga Kelurahan Bancaran, telah resmi melaporkan kasus ini sejak 8 Oktober 2025 dengan nomor laporan: LPM/569/SATRESKRIM/II/2026/SPKT POLRES BANGKALAN. Namun, hingga Maret 2026, belum ada perkembangan signifikan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
Baca Juga: Hasil Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Bangkalan Amankan 24 Tersangka dari 19 Kasus
Kuasa hukum korban, Imron, menjelaskan bahwa perkara bermula saat kliennya memesan dua unit rumah bersubsidi melalui Komisaris Utama Perumahan Aqso Residence, Hendra Sukmana. Korban telah menyetorkan uang muka (DP) secara bertahap hingga mencapai total Rp105 juta.
“Klien saya sudah menunggu selama tiga tahun, namun hingga saat ini tidak ada tanda-tanda pembangunan di lokasi. Pihak developer hanya terus menebar janji manis tanpa realisasi,” tegas Imron saat memberikan keterangan pers (07/03/2026).
Imron juga menyoroti adanya keganjilan dalam skema pembayaran. "Dalam aturan rumah bersubsidi pemerintah, seharusnya tidak ada uang muka sebesar itu. Ini patut diduga kuat menyalahi aturan dan merupakan modus penipuan," tambahnya.
Baca Juga: Praktik Setoran Parkir di Samsat Bangkalan Dibongkar, Nasiruddin Soroti Aliran Dana
Lebih jauh, Imron mengungkapkan bahwa PT Sentra Bintang Mulia diduga mengelola "perumahan bodong". Berdasarkan penelusuran hukum, status tanah di lokasi tersebut masih berstatus Eigendom (hak milik zaman kolonial) dan belum ditingkatkan menjadi sertifikat sesuai UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960.
Bahkan, praktisi hukum Bangkalan, Bahtiar Pradinata, turut menanggapi status lahan tersebut. Ia menyebutkan bahwa lahan yang diklaim pengembang sebenarnya memiliki ahli waris sah atas nama Mohammad Sukri dengan 22 sertifikat, sementara lahan kantornya diduga milik salah satu pondok pesantren di Surabaya.
“Secara hukum, Eigendom itu sudah tidak berlaku jika tidak dikonversi. Penjual tidak memiliki hak sah untuk menjual tanah yang bukan miliknya. Ini adalah pelanggaran serius,” jelas Bahtiar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah konkret dari Polres Bangkalan untuk memanggil pihak-pihak terkait secara tegas. Kondisi ini memicu kekecewaan korban yang merasa hak-haknya tidak dilindungi secara hukum.
“Kami meminta Bapak Kapolres Bangkalan untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Jangan biarkan mafia perumahan berkeliaran dan memakan lebih banyak korban,” pungkas Dian Rasyanti dengan nada kecewa.(Team/Red)
Editor : redaksi