Anggaran Rp430 Juta Cair, Realisasi di Lapangan Nol Persen

Aroma Korupsi di Desa Pabean: Anggaran Rp430 Juta Cair, Proyek Jalan Rabat Beton Diduga Fiktif

Probolinggo, Bnewsjatim.id - Dana ratusan juta rupiah yang bersumber dari uang rakyat diduga raib tanpa bekas di Desa Pabean, Kecamatan Dringu. Proyek pembangunan jalan rabat beton sepanjang 700 meter yang seharusnya sudah membentang di Karajan Bantaran kini terkonfirmasi hanya menjadi "proyek siluman" di atas kertas. Berdasarkan bukti foto lapangan per Sabtu (14/03/2026), lokasi yang dianggarkan hanya berupa jalan tanah gersang tanpa sentuhan beton sedikit pun.

Kekecewaan mendalam dirasakan oleh masyarakat setempat. NA, salah seorang warga Desa Pabean, mengungkapkan bahwa proyek yang diajukan sejak tahun 2023 tersebut seharusnya sudah tuntas dan dinikmati warga pada akhir tahun 2024. Namun, hingga memasuki pertengahan Maret 2026, janji pembangunan itu tak kunjung terealisasi.

Baca Juga: Pemdes Tengket Bangkalan Gelar Buka Puasa Bersama, Perkokoh Sinergi dan Kekeluargaan

"Sepanjang jalan ini seharusnya tidak seperti ini, Mas. Tahun kemarin mestinya sudah selesai, tapi sampai sekarang tidak ada wujudnya sama sekali (fiktif)," ujar NA saat memberikan keterangan kepada awak media.

Berdasarkan data yang dihimpun, total pagu anggaran untuk pembangunan jalan rabat beton dan Tembok Penahan Tebing (TPT) tersebut mencapai ±Rp430.000.000,00 (Empat Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah). Secara teknis, jalan tersebut direncanakan memiliki panjang ±700 meter, lebar ±4 meter, dan ketebalan ±15 centimeter.

Sangat kontras dengan besarnya anggaran yang dilaporkan, pantauan fisik di lapangan menunjukkan hasil nol persen. Jalan di Karajan Bantaran Dringu tersebut masih berupa tanah liat dan rumput kering, membuktikan adanya dugaan kuat bahwa proyek tersebut fiktif.

Selain masalah jalan fiktif, pembangunan Tembok Penahan Tebing (TPT) yang sudah berdiri di lokasi juga menuai sorotan tajam. Proyek fisik tersebut ditemukan tidak dilengkapi dengan prasasti atau papan informasi proyek sebagai bentuk transparansi anggaran.

Hal ini dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 4 ayat 1 dan 2 huruf A dan B tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ketiadaan transparansi ini memperkuat dugaan adanya upaya menutup-nutupi penggunaan anggaran negara dari pengawasan masyarakat.

Upaya konfirmasi telah dilayangkan kepada Kepala Desa Pabean berinisial SO selaku penanggung jawab proyek. Melalui pesan singkat WhatsApp, SO memberikan jawaban yang terkesan mengelak dan justru melemparkan narasi yang memicu tanda tanya besar bagi publik.

Baca Juga: ​Dugaan Skandal Pungli di Probolinggo, Oknum Ketua Komisi II 'Sunat' Dana Pembangunan Desa Hingga 30%

"Pengajuan 430 dapatnya 150. Berita dari Pak Slamet ya? Fotonya mana Pak? Dulu pernah Pak Slamet yang memberitakan," jawab Kades SO.

Pernyataan "dapat 150" dari pengajuan 430 juta tersebut mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara anggaran yang diusulkan dengan realita di lapangan. Warga menilai alasan kades tersebut hanyalah upaya mencari pembenaran diri atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Di sisi lain, muncul isu miring mengenai adanya "kekuatan" di balik proyek ini yang membuat pelaksana merasa aman. Seorang narasumber terpercaya yang enggan disebutkan identitasnya mengungkap adanya dugaan pencatutan nama aparat penegak hukum.

"Info yang saya dapat, proyek ini dibekingi oknum APH, termasuk mencatut nama kajarinya. Itulah mengapa mereka merasa berani," tegas narasumber tersebut kepada awak media.

Baca Juga: Ratusan Keluarga Surabaya Padati Dusun Prombasan, Doakan Keselamatan Janin Nabila Febriana dalam Prosesi Tujuh Bulanan

Kondisi ini memicu desakan agar Inspektorat Kabupaten Probolinggo maupun pihak Kejaksaan segera turun ke bawah untuk melakukan audit investigasi total. Masyarakat berharap adanya tindakan tegas sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.

Warga menuntut agar siapapun pejabat yang terbukti memperkaya diri dengan merugikan negara segera dicopot dari jabatannya dan dimiskinkan, dikarenakan telah sangat meresahkan masyarakat dan merugikan keuangan negara.(Team/Red)

(Bersambung...)

Editor : redaksi

Berita Terbaru