Proyek Kabel PT ERKA FIBER Diduga Abaikan K3, Penanggung Jawab Klaim Sudah Kantongi Izin Desa Sangragung

Bangkalan, bnewsjatim.id – Praktik pengabaian keselamatan kerja kembali ditemukan dalam proyek penyambungan kabel jaringan internet (WiFi) oleh PT ERKA FIBER di jalan Saggra Agung, kecamatan Socah, kabupaten Bangkalan. Meski pihak penanggung jawab mengklaim telah mengantongi izin administratif, namun fakta di lapangan menunjukkan pelanggaran serius terhadap standar keselamatan nyawa pekerja.

Berdasarkan pantauan di lokasi pengerjaan, para teknisi terlihat memanjat tiang hanya bermodalkan tangga tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, rompi, maupun tali pengaman (safety belt). Padahal, aktivitas tersebut dilakukan di bahu jalan yang rapi dengan lalu lintas kendaraan, yang meningkatkan risiko kecelakaan kerja maupun pengguna jalan.

Baca Juga: Proyek Pendopo Desa Brangkal Senilai Rp477 Juta Jadi Sorotan, Diduga Gunakan Material Campuran Tak Sesuai RAB

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, penanggung jawab lapangan, Haji yang kediamannya desa jembu tak jauh dari pemasangan atau penyambungan wifi, menegaskan bahwa proyek tersebut telah berjalan sesuai prosedur administratif. Ia menyatakan bahwa seluruh dokumen perizinan telah lengkap.

"Ini sudah resmi semua kok, surat-suratnya sudah ada. Dan saya sudah minta izin sama Kepala Desa (Klebun), Azis serta tokoh masyarakat yang lainnya," Ujarnya.

Salah satu petugas penyambungan atau pemasangan wifi tersebut ini dari PT ERKA FIBER dan penanggung jawabnya Pak Inung,"tegasnya petugas di lapangan 

Baca Juga: Dugaan Proyek Menyimpang Mencuat, Kades Brangkal Mengaku Belum Temui Kasipem.

Meskipun telah mendapat lampu hijau dari perangkat desa setempat, klaim izin tersebut dinilai tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Izin dari tokoh masyarakat atau Kepala Desa berkaitan dengan wilayah, namun prosedur pengerjaan tetap harus mengacu pada standar teknis dan K3 yang berlaku secara nasional.

Kelalaian dalam penggunaan APD merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi pidana maupun administratif bagi perusahaan jika terjadi kecelakaan. Selain itu, pengerjaan yang terkesan "asal jalan" ini dikhawatirkan mengganggu kenyamanan warga jika kabel tidak ditata dengan standar teknis yang benar.

Baca Juga: Jalan Anak Sekolah Rusak, Dana Hibah Malah Disunat: Borok Oknum Dewan RO Terbongkar!

Masyarakat dan pemerhati kebijakan publik berharap agar instansi terkait tidak menutup mata. Izin dari pihak desa seharusnya dibarengi dengan pengawasan ketat terhadap operasional di lapangan agar tidak ada pihak yang dirugikan, terutama terkait risiko keselamatan jiwa bagi para pekerja yang bertaruh nyawa di ketinggian tanpa perlindungan.

Hingga berita ini dimuat, pihak PT Erka Fiber diharapkan segera melakukan perbaikan standar kerja di lapangan sebelum jatuh korban akibat pengabaian prosedur K3.(Team/Red)

Editor : redaksi

Berita Terbaru