Dugaan Kasus Narkoba di Sidoarjo: Keluarga Sebut Ada Permintaan Rp30 Juta dan Tindakan Kekerasan Saat Pemeriksaan

Sidoarjo, bnewsJatim.id – Penanganan perkara dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang perempuan berinisial A.A.P., warga Perum Surya Asri , Desa S., Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, menjadi sorotan setelah muncul sejumlah informasi yang disampaikan pihak keluarga kepada redaksi.

Berdasarkan informasi yang diterima Redaksi, A.A.P. diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada 21 April 2026. Dalam perkembangannya, keluarga menyampaikan adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp30 juta kepada ayah A.A.P., Zaky Zubaidi, yang disebut berkaitan dengan proses penanganan perkara. Informasi tersebut masih berupa keterangan dari pihak keluarga dan belum terverifikasi.

Baca Juga: Dibuang Berbaju Kuning, Penemuan Bayi 3,6 Kg di Bragang Diselidiki Polres Bangkalan

Tak hanya itu, keluarga juga mengaku menerima pengakuan dari A.A.P. yang menyebut dirinya diduga mengalami tindakan kekerasan berupa penyetruman pada bagian kepala dan wajah saat menjalani proses pemeriksaan. Dugaan tersebut kini menjadi perhatian keluarga yang meminta adanya penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.

"Kami berharap ada penjelasan yang terbuka sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat," ujar salah seorang anggota keluarga kepada wartawan.

Baca Juga: Hari Bhayangkara Ke-80, Polresta Sidoarjo Salurkan Bantuan 3 ton Beras untuk Masyarakat

Menindaklanjuti informasi tersebut, Redaksi telah mengirimkan permohonan konfirmasi kepada Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo melalui pesan WhatsApp. Redaksi meminta penjelasan mengenai dugaan permintaan uang Rp30 juta, dugaan kekerasan saat pemeriksaan, pelaksanaan prosedur penanganan perkara, serta langkah yang akan ditempuh apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran oleh oknum.

Selain itu, media juga meminta penjelasan apakah seluruh proses penangkapan, pemeriksaan, penyidikan hingga penetapan status hukum terhadap A.A.P. telah dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), KUHAP, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: ​"Kasus Dugaan Pengeroyokan di Lowokwaru Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejaksaan Namun Pelaku Belum Ditahan"

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satresnarkoba Polresta Sidoarjo belum memberikan tanggapan resmi atas permohonan konfirmasi yang telah disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab dan klarifikasi resmi dari pihak kepolisian, yang akan dimuat secara utuh dan proporsional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Team/Red)

Editor : redaksi

Berita Terbaru