Surabaya l bnewsjatim.id - Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan pelepasan tersangka berinisial R I alias Dalbo di Polsek Nambangan, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim) Polsek Kenjeran memberikan bantahan tegas.
Saat awak media melakukan koordinasi dengan Kanitreskrim Polsek Kenjeran melalui aplikasi WhatsApp, beliau menyatakan dengan jelas, "Tidak betul atau salah, Mas," jawabnya saat dihubungi melalui pesan singkat.
Baca juga: Dugaan Suap Narkoba di Bangkalan, Kasatreskoba Bungkam
Pernyataan ini membantah informasi sebelumnya yang menyebutkan adanya dugaan pelepasan tersangka setelah menjalani 15 hari penahanan dengan imbalan sejumlah uang. Kendati demikian, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai status terkini R I dan perkembangan penanganan kasus yang dilimpahkan ke Polsek Kenjeran.
Baca juga: Dugaan Penyelewengan BLT Kemiskinan Ekstrem Guncang Desa Gayam Sude, Bondowoso
Sebelumnya, seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya memberikan informasi bahwa tersangka R.I alias Dalbo, yang beralamat di salah satu wilayah Surabaya Utara dekat Hotel Akasia, pada pukul 00.00 WIB dibawa ke Polsek Semampir. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polsek Nambangan karena laporan diajukan di polsek tersebut pada tanggal 8 Juli 2024. Narasumber tersebut juga menyampaikan dugaan bahwa tersangka telah dilepaskan setelah 15 hari penahanan dengan imbalan sebesar Rp 35 juta.
Bantahan dari Kanitreskrim Polsek Kenjeran ini memunculkan pertanyaan baru dan menyoroti perlunya klarifikasi resmi serta menyeluruh dari pihak berwenang, terutama dari Polsek Kenjeran selaku pihak yang menangani laporan dan penahanan tersangka.
Baca juga: Polsek Krembangan Diduga Lepas Pelaku Judol Dengan Nominal Puluhan Juta Rupiah
Simpang siurnya informasi ini menggarisbawahi betapa pentingnya transparansi dan komunikasi yang efektif dari pihak kepolisian kepada publik. (Red)
Editor : redaksi