Bangkalan, BnewsJatim.id – Isu miring menerpa penegakan hukum di wilayah hukum Polres Bangkalan. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media terkait dugaan pelepasan belasan tersangka judi sabung ayam (Pasal 303 KUHP) dengan imbalan uang tebusan, justru direspon dengan sikap bungkam oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim AKP Eriek Triyasworo Polres Bangkalan memilih tidak memberikan respons saat dikonfirmasi oleh jurnalis melalui pesan singkat WhatsApp pada. Sikap tertutup ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai transparansi penanganan kasus tersebut. pada Kamis malam, 16/7/2026 dan Jum'at siang tanggal 17/7/2026.
Baca Juga: Dugaan Potong Bansos Berbuntut Saling Tuding, Ketua FPB Seret Pemdes Patemon ke Ranah Hukum
Kasus ini bermula dari informasi penangkapan 12 orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian sabung ayam di Desa Ba'engas, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, pada Minggu, 12/7/26 lalu.
Namun, alih-alih berlanjut ke proses hukum yang transparan, beredar kabar burung yang sangat santer di lapangan bahwa para terduga pelaku telah menghirup udara bebas. Isu yang berkembang menyebutkan adanya dugaan mahar atau tebusan dengan nominal yang bervariasi untuk meloloskan para tersangka.
Informasi yang dihimpun dari narasumber di lapangan menyebutkan, 10 orang terduga pelaku diduga ditebus dengan tarif masing-masing Rp5 juta per orang. Sementara itu, 2 orang lainnya yang membawa senjata tajam (Sajam) diduga memiliki peran lebih penting, dikabarkan harus membayar masing-masing Rp15 juta agar bisa bebas dari jerat hukum.
Baca Juga: Dugaan Pemotongan Bansos Beras dan PKH Mandek di Desa Patemon Bangkalan, Warga Desak Usut Tuntas
Demi menyajikan pemberitaan yang berimbang (cover both sides) dan akurat, awak media telah melayangkan pesan konfirmasi resmi kepada Kasat Reskrim Polres Bangkalan guna meminta klarifikasi dan petunjuk lebih lanjut terkait kebenaran isu pelepasan tersangka serta dugaan aliran dana tebusan tersebut.
Namun, sangat disayangkan, hingga berita ini naik cetak, perwira pertama kepolisian tersebut sama sekali tidak memberikan jawaban ataupun pernyataan resmi dan memilih untuk menutup diri.
Baca Juga: Perkuat Fungsi Kontrol Sosial, LSM GARABS dan Awak Media Bangkalan Sepakat Bersinergi di Lapangan
Sikap abai dan tertutup dari pihak Satreskrim Polres Bangkalan ini dinilai mencederai semangat Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008) serta menodai komitmen Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang selalu digaungkan oleh Markas Besar Kepolisian RI.
Hingga saat ini, redaksi masih memberikan ruang terbuka seluas-luasnya bagi Kasat Reskrim maupun pihak Humas Polres Bangkalan untuk memberikan klarifikasi resmi atas dugaan kasus pelepasan tersangka judi sabung ayam ini. (Team/Red)
Editor : redaksi