Mangupura |bnewsjatim.id,- Tim gabungan Polda Bali dan Polres Badung berhasil mengungkap kasus penembakan yang menewaskan seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial ZR (32), yang terjadi di sebuah vila di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Badung pada Kamis (26/6) sore.
Kapolda Irjen Pol Daniel Adityajaya menyebut, berdasarkan hasil scientific crime investigation (SCI), ketiga tersangka yang telah diamankan, yakni DFJ (27), CM (22), dan TPM (27), menjalankan aksinya dengan rencana yang matang. "Perkara ini sudah terang terjadinya dugaan pembunuhan berencana dan atau pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan mati dan memiliki senjata api secara ilegal dan melawan hukum dan ini bisa dilihat semua rangkaiannya kegiatan ini dari mulai persiapan, cara memasuki dan pelaksanaan sampai dengan pelarian sampai mencoba melarikan diri ke luar negeri," tegas Kapolda Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Kabid Humas, Kabid Labfor, Direskrimum, Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr. Opsla dan perwakilan Imigrasi.
Baca juga: Kapolda Bali Lepas 10. Ribu Peserta Jalan Sehat "Polri Bersama TNI & Masyarakat"
Tersangka DFJ diketahui merancang seluruh operasi, mulai dari pemesanan vila untuk dua tersangka lainnya, menyediakan palu untuk mendobrak pintu, menyewa kendaraan, memesan tiket kapal, hingga menyusun rencana pelarian ke luar negeri. Sementara TPM bertindak sebagai pengawas lapangan sekaligus salah satu eksekutor, terlibat dalam pembelian jaket ojek daring, mendobrak pintu, dan menghilangkan barang bukti. Tersangka CM juga menjadi eksekutor dan ikut serta dalam pembuangan barang bukti usai penembakan.
Bisa dilihat semua rangkaiannya kegiatan ini dari mulai persiapan, cara memasuki dan pelaksanaan sampai dengan pelarian sampai mencoba melarikan diri ke luar negeri," tegas Kapolda Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Kabid Humas, Kabid Labfor, Direskrimum, Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M. Tr.Opsla dan perwakilan Imigrasi.
Tersangka DFJ diketahui merancang seluruh operasi, mulai dari pemesanan vila untuk dua tersangka lainnya, menyediakan palu untuk mendobrak pintu, menyewa kendaraan, memesan tiket kapal, hingga menyusun rencana pelarian ke luar negeri. Sementara TPM bertindak sebagai pengawas lapangan sekaligus salah satu eksekutor, terlibat dalam pembelian jaket ojek daring, mendobrak pintu, dan menghilangkan barang bukti. Tersangka CM juga menjadi eksekutor dan ikut serta dalam pembuangan barang bukti usai penembakan.
Baca juga: Wakapolda Bali Hadiri Puncak Peringatan Hari Lingkungan Hidup Tahun 2025
Pengungkapan kasus ini berawal dari ditemukannya palu di depan vila tempat kejadian. Tim Satreskrim Polres Badung, Ditreskrimum Polda Bali, dan Bidlabfor Polda Bali kemudian menelusuri barcode yang mengarah pada toko bangunan di Pererenan, Mengwi. Rekaman CCTV dan keterangan saksi pemilik toko menguatkan keterlibatan DFJ.(afrisal)
Editor : redaksi