Probolinggo l bnewsjatim.id - Aktivitas penambangan di Desa Pamatan, Kecamatan Tongas, Probolinggo,Sebuah kolaborasi investigasi antara media PNN.co.id dan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) Tipikor serta nusantarajayanews menjadi sorotan setelah warga mengungkapkan dugaan operasi ilegal. Izin penambangan yang digunakan diduga sudah tidak berlaku, dan ironisnya, izin tersebut bukan untuk produksi melainkan hanya untuk perataan lahan.
Kecurigaan terhadap legalitas kegiatan ini semakin menguat setelah tim media yang mencoba meliput di lokasi sempat dihalang-halangi oleh petugas tambang. Penghadangan ini menambah dugaan bahwa ada hal yang ditutupi terkait operasi tambang tersebut.
Baca juga: Insiden di Polsek Bubutan: Kapolsek Diduga Intervensi Kerja Jurnalis
Warga Desa Pamatan secara tegas menyatakan ketidaksetujuan mereka. Penambangan tersebut telah menimbulkan polusi debu yang masif dan sangat mengganggu aktivitas sehari-hari. Selain itu, jarak lokasi tambang yang hanya sekitar 1,5 meter dari belakang permukiman warga memicu kekhawatiran serius akan keselamatan dan kesehatan penduduk.
“Warga tidak setuju adanya tambang ini karena sangat mengganggu,” ujar seorang warga kepada awak media.
Baca juga: Ke Mana Sapi Hibah? Dugaan Penyelewengan Bantuan Pengentas Kemiskinan di Probolinggo
Tidak hanya polusi, penambangan ini juga diduga melanggar fasilitas publik. Sebuah jalan desa yang seharusnya menjadi akses umum dilaporkan ikut ditambang. Kondisi ini membuat warga resah karena merasa hak mereka terabaikan. Meskipun demikian, mereka mengaku takut untuk mengajukan protes secara langsung.
"Meskipun jalan umum sudah ditambang, warga cuma bisa diam dan melihat," ungkap warga, menggambarkan rasa takut dan ketidakberdayaan mereka untuk berhadapan dengan pihak penambang.
Baca juga: Hak Napi, Kasus di Probolinggo Ungkap Pentingnya Keterbukaan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, baik dari pemerintah desa maupun otoritas terkait, mengenai dugaan pelanggaran ini.
Warga berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas permasalahan penambangan di desa mereka demi menjaga lingkungan dan hak-hak masyarakat.(Team/Red)
Editor : redaksi