Polisi Tetapkan Dua Pelaku Penyemprotan Air Cabai di Pasar Patemon Sebagai Tersangka

Reporter : redaksi

Bangkalan, bnewsjatim.id - Kepolisian Resor Polres Bangkalan mengambil tindakan tegas terhadap aksi kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Dua pelaku aksi penyemprotan air cabai yang terjadi di kawasan Pasar Patemon, Kecamatan Tanah Merah, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan terus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa ada toleransi bagi para pelaku. (27/05/2027)

Baca juga: Menyambut Iduladha, Kabiro Bangkalan M. Mukri Sampaikan Ucapan Selamat dan Harapan Terbaik

"Polisi tidak akan memberi ruang bagi tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat. Kasus ini akan diproses secara hukum yang berlaku dan tidak akan dibiarkan begitu saja," ujar perwakilan Polres Bangkalan.

Penetapan dua pelaku penyemprotan air cabai sebagai tersangka Polres Bangkalan pihak yang menetapkan dan dua pelaku kriminal di Kawasan Pasar Patemon, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.

Proses hukum berjalan saat ini setelah penangkapan dan pemeriksaan intensif oleh penyidik Karena tindakan pelaku dinilai sebagai aksi kriminal yang meresahkan masyarakat dan melanggar hukum

Baca juga: Avanza Bermuatan Rokok Ilegal Diduga Dilepas Oknum Polres Bangkalan, Mahar 15 Juta

Polisi menindaklanjuti laporan, menangkap pelaku, menaikkan status mereka menjadi tersangka, dan berkomitmen melanjutkan kasus ini ke meja hijau proses peradilan

 

Baca juga: Akses Jalan Hancur dan Sawah Tercemar, Warga Desa Petapan Desak Tanggung Jawab PT. Varia Usaha Beton

 

(Team/Red)

Editor : redaksi

Peristiwa
Terpopuler
Berita Terbaru