Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Berhasil Mengamankan Tersangka Kurir Pembawa Narkotika Jenis Sabu

Surabaya |bnewsjatim.id,- Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Melakukan Konferensi pers reales, terkait hasil ungkap kasus narkoba. Pada hari Selasa 14 Juli 2026 sekira jam 15.00 WIB bertempat di ruang Aula Wanita Satyawada Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Pada hari Rabu 01 Juli 2026 di wilayah Sidosermo Surabaya, saat petugas melakukan patroli melihat adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkoba akhirnya dilakukan penangkapan beserta barang bukti sebanyak 12 klip.

Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjungperak Gelar Gerakan Pangan Murah Hasil Panen Lahan Ketahanan Pangan

Ada seorang kurir disuruh oleh tersangka DPO (daftar pencarian orang) berinisial king, untuk meranjau narkotika jenis sabu di wilayah ini masuk Sidoarjo dan Surabaya dan Sidoarjo untuk mengambil barang bukti wilayah perumahan deltasari Surabaya.

Saat Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Putra Agus, Memberikan keterangan saat melakukan Konferensi Pers Reales supaya awakmedia mengetahui penangkapan dari tersangka.

"Bermula TWS dihubungi oleh saudara king untuk meranjau Narkotika Jenis Sabu, akhirnya ada salah satu masyarakat mengetahui kejadian tersebut langsung menghubungi petugas kepolisian.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir Sabu Baru Dua Pekan Beraksi di Kenjeran

Sambungnya, Supaya bisa mengetahui apakah betul informasi tersebut langsung dilakukan patroli kemudian saat mengetahui ciri-ciri pelaku TWS dan gerak geriknya mencurigakan petugas langsung melakukan pemberhentian paksa" Katanya AKP Agus Putra saat memberikan keterangan di Konferensi Pers Reales.

Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 12 klip narkotika jenis sabu, 1 buah handphone, 1 buah kotak handphone, 1 buah uang 20.000.

Motif dari pelaku adalah" Saat tersangka membutuhkan uang buat sehari-hari, akhirnya dihubungi oleh tersangka King untuk mengantarkan narkotika jenis sabu, saat berhasil diantarkan tersangka akan diberikan uang sebanyak Rp. 20.000. kemudian tersangka TWS merupakan residivis tahun 2023 pernah melakukan hukuman di Madiun selama 2 tahun 6 bulan" Ucapnya.

Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kerahkan 696 Personel Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT di Surabaya.

Pasal seng diberikan kepada tersangka Pasal 609 KUHP: Mengatur larangan bagi setiap orang yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika, sebagai ganti dari pasal-pasal pidana peredaran.

Pengedar/Bandar (Pasal 114): Bagi yang menawarkan, menjual, membeli, atau menjadi perantara, diancam penjara 5 - 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati, dengan denda Rp1 - Rp10 miliar.(Afrisal)

Editor : redaksi

Berita Terbaru