Oknum Anggota Polresta Malang Kota Diduga Tipu Warga Terkait Pengurusan Mutasi Mobil dan SIM
Baca juga: Oknum Anggota Polresta Malang Kota Diduga Tipu Warga, Uang Jutaan Rupiah untuk Mutasi dan SIM Raib
Malang Kota, bnewsnasional.id – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum penegak hukum kembali mencoreng institusi kepolisian. Seorang warga Jalan Bandulan Gang 1F, Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang berinisial AN, menjadi korban dugaan penipuan oleh oknum polisi berinisial AS. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel hingga Rp7,4 juta.
Peristiwa bermula saat AN berniat mengurus mutasi mobil Suzuki Aerio DX MT miliknya dari Jombang ke Malang, sekaligus membuat SIM B2 Umum baru. Di awal proses, AN sempat menjadi korban dua orang makelar (calo) berinisial BU dan RI yang membawa kabur uang mukanya sebesar Rp1,5 juta.
Atas saran dari atasannya, AN kemudian menghubungi AS, seorang anggota Polri yang bertugas di Malang Command Center (MCC) 110 Polresta Malang Kota. Dengan harapan proses pengurusan bisa berjalan aman dan legal, AS akhirnya setuju untuk mengambil alih seluruh pengurusan dokumen tersebut.
AN kemudian menyetorkan uang secara bertahap kepada AS. Rinciannya, sebesar Rp5,3 juta dialokasikan untuk biaya mutasi kendaraan dengan nomor polisi S-1913-WU, dan Rp2,1 juta untuk pengurusan SIM B2 Umum.
Namun, setelah menunggu lebih dari 40 hari, tidak ada satu pun dokumen yang selesai. Uang jutaan rupiah milik pekerja tersebut raib tanpa kejelasan. Tragisnya, akibat proses pengurusan yang terkatung-katung terlalu lama, berkas kendaraan yang semula aktif kini justru kedaluwarsa.
"Proses balik nama (mutasi) ini terlalu lama. Sekarang berkas tersebut malah mati (tidak aktif) dan pastinya kena denda," ujar AN dengan nada kecewa yang mendalam terhadap oknum polisi AS.
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui panggilan suara WhatsApp, AS mengakui bahwa dirinya mengenal AN. Ia juga membenarkan telah menerima uang tersebut beserta berkas BPKB satu unit mobil Suzuki Aerio DX MT berpelat nomor S-1913-WU warna cokelat metalik untuk proses mutasi dan pembuatan SIM B2 Umum.
Merasa dirugikan dan dikelabui, pihak korban mengambil langkah tegas. AN mendesak agar permasalahan ini segera diselesaikan per Jumat (10/07/2026). Tidak hanya meminta uangnya kembali, korban juga menuntut pertanggungjawaban atas segala kerugian imateriel yang dialaminya.
Setelah berita ini ditayangkan dan tautannya dikirimkan kepada Kasi Humas Polresta Malang Kota serta oknum AS, ada perkembangan baru. Pada Sabtu 11/07/26, AS sempat mendatangi rumah kakak korban untuk mengembalikan berkas mobil serta uang sebesar Rp7,4 juta, namun pengembalian tersebut sempat ditolak karena korban telah memasrahkan penanganan kasus ini kepada saudaranya yang juga seorang jurnalis.
Di sisi lain, akibat mencuatnya kasus ini, oknum anggota MCC 110 tersebut langsung dipanggil oleh Seksi Propam Polresta Malang Kota pada Minggu 12/07/26 untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Perkembangan terbaru terjadi pada Senin 13/07/26. Korban AN sengaja mendatangi kediaman kakaknya untuk menunggu kedatangan oknum polisi AS guna menyelesaikan persoalan tersebut secara langsung.
Baca juga: Dibuang Berbaju Kuning, Penemuan Bayi 3,6 Kg di Bragang Diselidiki Polres Bangkalan
Selang beberapa jam kemudian, oknum polisi berinisial AS tiba di lokasi. Setelah melakukan perbincangan dan koordinasi, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan. Seluruh berkas kendaraan beserta uang sebesar Rp7,4 juta milik korban langsung dikembalikan dan diterima oleh AN.
Meski kerugian materiel telah dikembalikan secara utuh oleh oknum AS, hal tersebut tidak menghapus dugaan pelanggaran yang telah terjadi. Proses hukum dan pemeriksaan internal di kepolisian dipastikan akan tetap berjalan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku demi menegakkan kedisiplinan institusi.
Sampai berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya meminta konfirmasi resmi dari pejabat berwenang di Polresta Malang Kota terkait kelanjutan sanksi dan tindakan hukum yang akan dijatuhkan kepada oknum anggota tersebut.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak Polresta Malang Kota maupun oknum yang bersangkutan untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, maupun tanggapan atas pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Hak jawab yang disampaikan akan dimuat secara proporsional.(Team/Red)
Editor : redaksi