Oknum Anggota Polresta Malang Kota Diduga Tipu Warga, Uang Jutaan Rupiah untuk Mutasi dan SIM Raib

Malang Kota, bnewsJatim.id – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan penegak hukum kembali mencoreng institusi kepolisian. Kali ini, seorang warga Jalan Bandulan Gang 1F, Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang berinisial AN, menjadi korban dugaan penipuan oleh oknum polisi berinisial AS. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel hingga Rp7,4 juta.

Peristiwa bermula saat berinisial AN berniat mengurus mutasi mobil Suzuki Aerio DX MT miliknya dari Jombang ke Malang, sekaligus membuat SIM B2 Umum baru. Di awal proses, inisial AN sempat menjadi korban dua orang makelar (calo) berinisial BU dan RI yang membawa kabur uang mukanya sebesar Rp1,5 juta.

Baca Juga: Tanpa Izin Ahli Waris, Mantan Sekdes di Bangkalan Diduga Kuasai SHM Warga yang Sudah Meninggal

Atas saran dari atasannya, inisial AN kemudian menghubungi inisial AS, seorang anggota Polri yang bertugas di Malang Command Center (MCC) 110 Polresta Malang Kota. Dengan harapan proses pengurusan bisa berjalan aman dan legal, inisial AS akhirnya setuju untuk mengambil alih seluruh pengurusan dokumen tersebut.

Inisial AN kemudian menyetorkan uang secara bertahap kepada AS. Rinciannya, sebesar Rp5,3 juta dialokasikan untuk biaya mutasi kendaraan dengan nomor polisi S-1913-WU, dan Rp2,1 juta untuk pengurusan SIM B2 Umum. Namun, setelah menunggu lebih dari 40 hari, tidak ada satu pun dokumen yang selesai. Uang jutaan rupiah milik pekerja tersebut raib tanpa kejelasan.

Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui panggilan suara WhatsApp sekitar pukul 09.56 WIB, AS mengakui bahwa dirinya mengenal inisial AN. Inisial AS juga membenarkan telah menerima uang tersebut beserta berkas BPKB satu unit mobil Suzuki Aerio DX MT berpelat nomor S-1913-WU warna cokelat metalik untuk proses mutasi dan pembuatan SIM B2 Umum.

Nahas, akibat proses pengurusan yang terkatung-katung terlalu lama, berkas kendaraan yang semula aktif kini justru kedaluwarsa.

Baca Juga: ​"Kasus Dugaan Pengeroyokan di Lowokwaru Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejaksaan Namun Pelaku Belum Ditahan"

"Proses balik nama (mutasi) ini terlalu lama. Sekarang berkas tersebut malah mati (tidak aktif) dan pastinya kena denda," ujar AN dengan nada kecewa yang mendalam terhadap oknum polisi AS.

Merasa dirugikan dan dikelabui, pihak korban kini mengambil langkah tegas. Inisial AN mendesak agar permasalahan ini segera diselesaikan oleh oknum yang bersangkutan per hari Jumat, 10/7/26. Tidak hanya meminta uangnya kembali, korban juga menuntut pertanggung jawaban atas segala kerugian imateriel yang dialaminya selama proses ini terbengkalai.

Kasus ini rencananya akan segera dikoordinasikan secara resmi kepada pihak-pihak terkait di internal institusi kepolisian, khususnya Seksi Propam Polresta Malang Kota, guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Baca Juga: Dugaan Pemerasan Kasus PIP SDN Kamoneng: Kepsek Mengaku Tak Tahu, Komite Sekolah Bungkam

Sampai berita ini diturunkan, jurnalis masih terus berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak Polresta Malang Kota terkait tindakan yang akan diambil terhadap oknum anggota MCC 110 tersebut.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak oknum polresta malang kota untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, maupun tanggapan atas pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Hak jawab yang disampaikan akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku. (Team/Red)

Editor : redaksi

Berita Terbaru