Bondowoso l bnewsjatim.id - Kabupaten Bondowoso terkait sebidang lahan perkebunan jati seluas kurang lebih 5 hektar yang terletak strategis di perbatasan antara Kecamatan Klabang dan Kecamatan Prajekan. Lahan yang diketahui masih berstatus sengketa kepemilikan antara PT. ARFAM (atas nama almarhum H. Arkam) dan mitranya ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Bondowoso.Minggu 04/05/25
Di tengah proses hukum yang berjalan, fakta mengejutkan terungkap dari seorang narasumber warga setempat berinisial S. Menurut informasinya, lahan sengketa tersebut justru disewakan oleh seorang warga Desa Pandak berinisial LN kepada pihak lain berinisial AR. Transaksi penyewaan ini diduga kuat disaksikan langsung oleh seorang tokoh masyarakat (Pak Tinggi) Desa Pandak, Kecamatan Klabang.
Baca Juga: Dugaan Penyelewengan BLT Kemiskinan Ekstrem Guncang Desa Gayam Sude, Bondowoso
Sorotan tajam kemudian tertuju pada Kepala Desa Pandak berinisial MA yang disinyalir turut menjadi saksi dalam transaksi penyewaan lahan yang jelas-jelas berstatus sengketa tersebut. Upaya awak media untuk mendapatkan konfirmasi dari Kepala Desa Pandak melalui aplikasi WhatsApp menemui jalan buntu.
Pesan yang dikirimkan tidak mendapatkan respons, bahkan nomor kontak wartawan diblokir, menimbulkan tanda tanya besar terkait keterlibatan dan transparansi pihak desa dalam permasalahan ini.
Baca Juga: Tindak Cepat, Polisi Bekuk Pelaku Begal Payudara yang Resahkan Warga Bondowoso
Pakar hukum menjelaskan bahwa tindakan menyewakan tanah yang masih dalam sengketa memiliki implikasi hukum yang serius. Status kepemilikan yang belum jelas dan potensi peralihan hak di masa depan melarang pemilik untuk dengan bebas memberikan hak sewa.
Penyewaan tanah sengketa tidak hanya berisiko bagi penyewa yang dapat kehilangan haknya, tetapi juga berpotensi melanggar hak-hak pihak lain yang turut mengklaim kepemilikan. Bahkan, beberapa peraturan perundang-undangan secara tegas melarang pemindahtanganan hak atau penyewaan tanah yang sedang dalam proses hukum.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik yang menuntut adanya kejelasan dan penegakan hukum. Awak media menyatakan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan kasus ini.
Awak media akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, dan berupaya mengungkap fakta sebenarnya demi keadilan bagi semua pihak yang berkepentingan.(Team/Red)
Editor : redaksi