Ungkap Tindak Pidana Pornografi & Kekerasan Anak Polda Bali Tetapkan 6 Tersangka

Denpasar, Bali |bnewsjatim.id,- Saat Press Konfrense Wadir Reskrimum AKBP Agua Bahari, P.A., S.I.K., S.H., M.Si. didampingi Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., Kasubdit IV Ditreskrimum, KPPAD dan UPTD PPA Provinsi Bali, pada Rabu 7 Mei 2025 di Loby Ditreskrimum Polda Bali menyampaikan telah berhasil mengungkap tindak pidana pornografi dan kekerasan seksual berbasis elektronik dan atau kekerasan terhadap anak, dengan menetapkan 6 orang sebagai tersangka.

Pengungkapan tindak pidana tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/199/III/2025/SPKT/Polda Bali, tanggal 22 maret 2025. Dengan korban 3 orang anak an. AMS 15 thn, KMG 17 thn dan ERM 17 thn.

Baca Juga: Polda Bali Launching Operasional SPPG

Dan menetapkan 6 orang tersangka masing-masing an. GDN, KEP, KAP, GAR, STF, JIA dan MWD.

Baca Juga: Polda Bali Gelar HUT Yayasan Kemala Bhayangkari ke-45.

Kejadian tersebut pada selasa 18 Maret sekitar pukul 01.00 Wita, disebuah rumah kontrakan Jl. Diponegoro Gg. Mertha Yoga NO. 8 Denpasar, dimana ketujuh tersangka/Pelaku tersebut melakukan kekerasan terhadap ketiga korban dengan cara memukul, menendang, menginjak dan sempat menembak korban dengan senjata aursoft gun.

Baca Juga: Tingkatkan Kerjasama, Kapolda Bali dan Kepala BPS Sepakat Tindak Tegas Aksi Premanisme

Tak cukup sampai disitu para tersangka/pelaku juga menyuruh ketiga korban untuk membuka seluruh pakaian hingga telanjang bulat, selanjutnya menyuruh korban melakukan aksi yang tidak senonoh, selanjutnya tersangka KEP merekam hal tersebut dengan HP dan mengirim vidionya ke grup dengan nama "HIDUP SEHAT", selanjutnya salah satu peserta grup an. MPR mengirim vidio tersebut ke grup kelas sehingga kejadian tersebut menjadi Viral. Sebelumnnya korban diduga telah melakukan pencurian Gas hingga berbuntut tindak pidana kekerasan tersebut.(afrisal) 

Editor : redaksi

Berita Terbaru