Polda Jatim Ungkap Kasus Kejahatan ITE Manipulasi Data Pribadi

Surabaya |bnewsjatim.id,- Subdit 1 DitresSiber Polda Jawa Timur berhasil mengungkap tindak pidana di bidang ITE terkait pemalsuan data dan pelanggaran perlindungan data pribadi. Kasus ini melibatkan seorang tersangka berinisial TD (38), warga Prambon, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Pelaku diduga melakukan manipulasi data elektronik secara sengaja dan tanpa hak, serta menggunakan data pribadi orang lain secara melawan hukum. Hal ini termasuk mengubah, menghapus, atau merusak informasi elektronik agar tampak seolah-olah autentik, sebagaimana diatur dalam UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi.

Baca Juga: Subdit II DitresSiber Polda Jatim Ungkap Kasus Tindak Pidana ITE Terkait Pronografi Anak

Modus Operandi Toko Online Palsu

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, dan Kanit 1 Subdit 1 DitresSiber, Kompol Ryan Wira Raja Pratana, tersangka TD merupakan pemilik toko online “Chaila Shop” yang mempekerjakan sejumlah admin untuk membuat akun di platform e-commerce menggunakan data milik orang lain tanpa izin.

Dengan modus menawarkan bantuan pembuatan NPWP secara gratis dan cepat, TD mengumpulkan data pribadi warga, seperti fotokopi KTP dan foto selfie. Data tersebut kemudian digunakan untuk membuat NPWP elektronik, mendaftarkan SIM card, rekening e-wallet Seabank, serta akun toko online di Shopee Affiliate.

Baca Juga: Perang Melawan Narkoba: Polda Jatim Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu dan Jutaan Pil Berbahaya

Aksi Live Streaming untuk Keuntungan Pribadi

TD bersama tujuh orang admin (ARP, DL, PAH, PJL, SS, AAP, dan DD) melakukan live streaming di toko online palsu tersebut untuk mempromosikan produk milik pihak lain. Setiap penjualan yang berhasil memberikan keuntungan 5%-25ri Shopee, yang kemudian disimpan di e-wallet pribadi TD.

Aksi ini telah berlangsung sejak Desember 2024 di Kecamatan Prambon, Nganjuk. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 105 HP Oppo F1S, 82 HP khusus live streaming, 129 akun Shopee, rekening Seabank, NPWP elektronik, dan KTP palsu, serta perangkat komputer.

Baca Juga: Tim DVI Polda Jatim Libatkan 31 Ahli Forensik Tangani Korban KMP Tunu Pratama Jaya di Ketapang Banyuwangi

Jerat Hukum

TD terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda Rp12 miliar berdasarkan Pasal 35 dan 51 UU ITE serta Pasal 65 dan 67 UU Perlindungan Data Pribadi. (Afrisal) 

Editor : redaksi

Berita Terbaru