Tambang Diduga Ilegal di Desa Pamatan Probolinggo, Warga Tercekik Jalan Umum Terancam

Probolinggo l bnewsjatim.id - Aktivitas penambangan di Desa Pamatan, Kecamatan Tongas, Probolinggo, kini menjadi sorotan utama setelah munculnya dugaan kuat bahwa operasi tersebut ilegal. 12/09/25

Warga setempat mengungkapkan keresahan mendalam atas kegiatan yang diduga melanggar hukum dan mengabaikan keselamatan serta hak-hak masyarakat.

Baca Juga: Diduga Rugikan Kliennya Rp 300 Juta, Kades Nogosari Dilaporkan ke Bupati Pasuruan

Penambangan ini menjadi kontroversi setelah tim investigasi dari PNN.co.id, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) Tipikor, dan nusantarajayanews menemukan kejanggalan pada izin yang digunakan. 

Izin tersebut diduga sudah tidak berlaku, dan yang lebih mencurigakan, izin yang ada hanya diperuntukkan untuk perataan lahan, bukan untuk aktivitas produksi penambangan.

Dugaan pelanggaran ini semakin kuat ketika tim media dihalang-halangi oleh petugas tambang saat mencoba melakukan koordinasi di lokasi. Penghadangan ini memicu spekulasi bahwa ada sesuatu yang disembunyikan di balik operasi tambang tersebut.

Warga Desa Pamatan dengan tegas menolak keberadaan tambang ini. Jarak lokasi penambangan yang hanya sekitar 1,5 meter dari permukiman membuat polusi debu yang masif menjadi masalah sehari-hari yang tak terhindarkan. 

Debu tebal ini tidak hanya mengganggu aktivitas, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran serius akan kesehatan jangka panjang penduduk.

“Warga tidak setuju adanya tambang ini karena sangat mengganggu,” tutur seorang warga, menggambarkan ketidaknyamanan yang mereka rasakan setiap hari.

Lebih dari sekadar polusi, penambangan ini juga diduga menyerobot fasilitas publik. Sebuah jalan desa yang seharusnya menjadi akses utama masyarakat dilaporkan ikut ditambang. 

Kondisi ini membuat warga resah karena merasa hak mereka untuk menggunakan fasilitas umum diabaikan begitu saja. Meskipun demikian, rasa takut untuk memprotes secara langsung membuat mereka memilih untuk diam.

"Meskipun jalan umum sudah ditambang, warga cuma bisa diam dan melihat," ungkap seorang warga, meluapkan rasa ketidakberdayaan mereka di hadapan para penambang.

Baca Juga: Dugaan Kongkalikong Oknum Polisi dengan Mafia Kabel Telkom di Surabaya

Saat awak media mencoba berkoordinasi dengan Kepala Desa (Kades) pamatan inisial EI di kediamannya, sang Kades mengaku tidak mengetahui bahwa fasilitas jalan umum milik warga ikut ditambang hingga nyaris habis.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar. Awalnya, jalan tersebut memiliki ketinggian yang normal, namun kini kondisinya sudah terkikis dan digali habis oleh pihak penambang.

Pengakuan Kades yang "tidak tahu" ini semakin menambah kerumitan masalah dan membuat warga merasa hak mereka tidak terlindungi.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak terkait, baik dari pemerintah desa maupun otoritas berwenang, mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi. 

Warga sangat berharap pihak berwenang segera bertindak dan mengusut tuntas permasalahan ini demi menjaga lingkungan dan hak-hak masyarakat.

Baca Juga: Investigasi, Tambang Ilegal di Probolinggo Rusak Sungai dan Diduga "Kebal Hukum"

Saat dimintai konfirmasi, pemilik tambang berinisial IN, yang dihubungi melalui WhatsApp, membantah semua tuduhan. Ia menyatakan

"saya sudah sesuai prosedur mas dan tidak ada jalan umum warga yang di tambang." Ujarnya

Namun, pernyataan ini berbanding terbalik dengan fakta yang ditemukan di lapangan dan kesaksian dari warga setempat.

Konflik antara hak warga, dugaan pelanggaran, dan ketidakjelasan regulasi ini menjadi isu krusial yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah. Akankah penambangan ilegal ini terus berlanjut, ataukah pihak berwenang akan turun tangan untuk melindungi lingkungan dan hak-hak masyarakat Desa Pamatan?

Bersambung.......

Editor : redaksi

Berita Terbaru