Kapolres Trenggalek: Petugas Jaga Tahanan Harus Waspada, Peka, Jeli dan Cermat

Polres Trenggalek |bnewsjatim.id,– Tugas menjaga tahanan terlihat sederhana, namun ada tanggung jawab besar serta kompetensi khusus yang harus dimiliki oleh petugas. Bukan saja soal teknis pengamanan dan penjagaan tetapi juga ada aturan yang harus dipahami dan dipedomani.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. saat membuka sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) jaga tahanan yang digelar di Rupatama Mapolres Trenggalek. Rabu, (17/9).

Baca Juga: Bentuk Karakter Polisi Profesional, Polres Trenggalek Gelar Pelatihan Revolusi Mental

Dalam acara yang diikuti oleh anggota Satreskrim, Satsamapta, Satresnarkoba, Sattahti, SPKT, Sipropam dan Polsek jajaran tersebut, AKBP Ridwan menegaskan agar petugas jaga tahanan senantiasa waspada, peka dan jeli terhadap lalu lintas orang dan barang yang masuk ruang tahanan.

“Jangan meremehkan hal-hal kecil. Cek betul keluar masuk ruang tahanan. Pastikan tidak ada barang-barang berbahaya seperti Narkoba ataupun barang yang lain yang dapat digunakan tahanan untuk kabur atau melarikan diri.” Tegasnya.

Baca Juga: Tinjau Bakti Sosial Donor Darah dan Sunat Gratis Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Kapolres Trenggalek: Semoga Bermanfaat

Oleh sebab itu, pihaknya menekankan agar setiap petugas jaga tahanan senantiasa disiplin meliputi ketepatan waktu serah terima tugas jaga, mengecek inventaris dan memeriksa jumlah tahanan. Memastikan keamanan ruangg tahanan, serta melengkapi administrasi sebagai pertanggungjawaban tugas.

“Harus profesional dan netral, Jangan membeda-bedakan. Kemudian yang tak kalah penting adalah perlakukan tahanan secara manusiawi dan berpedoman pada HAM. Yang ditahan adalah orang yang berprilaku jahat, jangan membenci orangnya namun perbuatannya. Tugas kita adalah untuk mengantarkan mereka bertaubat.” Imbuhnya.

Baca Juga: Antispasi Aksi di Tulungagung, Polres Trenggalek Siagakan Personel

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi SOP jaga tahanan yang dipandu oleh Kasattahti Ipda Maryono, S.H. Beberapa hal yang disampaikan diantaranya adalah, tugas dan kewajiban tugas jaga, penempatan dan pelayanan tahanan.

Disamping itu, dijelaskan pula tindakan petugas saat ada tahanan sakit, kabakaran dan perkelahian, tatacara besuk tahanan hingga soal kategori barang-barang yang dilarang di dalam ruang tahanan maupun benda lainnya yang dikategorikan berbahaya.

Editor : redaksi

Berita Terbaru