Pungli SIM B1 Malang Kembali Geger! Diduga Warga Dipatok Rp 1,3 Juta, Padahal Tarif Resmi Hanya Rp 120 Ribu

Malang, bnewsjatim.id - Dugaan Praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali menjadi sorotan di Kota Malang. Seorang warga berinisial, TK yang beralamat di Jl. Bareng Jaya, Kota Malang, melaporkan dugaan keterlibatan oknum petugas Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Malang Kota dalam proses peningkatan golongan SIM dari A ke B1 dengan biaya yang jauh melambung dari tarif resmi.4/11/25

Baca Juga: Dugaan Tebusan Ratusan Juta Bebaskan Tersangka Narkoba di Pamekasan: Satu Ditahan, Satu Dilepas

TK mengungkapkan bahwa ia harus membayar sebesar Rp 1.300.000,00 untuk peningkatan SIM A ke SIM B1, sebuah prosedur yang seharusnya memiliki biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 120.000,00, belum termasuk biaya tes kesehatan (RIKKES) dan psikologi yang berkisar antara Rp 72.500 hingga Rp 160.000.

Peningkatan SIM dengan Biaya Fantastis Menurut data resmi, biaya pengurusan SIM B1 baru adalah Rp 120.000,00, sementara biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000,00. Dengan biaya tambahan tes psikologi kisaran Rp 37.500–Rp 60.000 dan tes kesehatan Rp 0–Rp 100.000, total biaya resmi yang seharusnya dikeluarkan tidak lebih dari Rp 280.000,00.

"Saya diminta membayar sebesar Rp 1.300.000,00 untuk kenaikan golongan SIM. Biaya ini jauh di atas tarif resmi," ujar TK.

Baca Juga: Dugaan Suap Pelepasan, Polresta Malang Kota Amankan Kembali Tersangka Narkoba

TK menyebutkan bahwa ia diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang kepada seorang yang diduga bertindak sebagai calo, berinisial EYK atau akrab disapa Cimol. Setelah transfer, TK diminta datang ke Loket 2 di Satpas Malang Kota dan berurusan dengan petugas yang diduga oknum bernama AL.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Tips Safety Riding dari Polisi untuk Pemohon SIM di Malang

Sebagai barang bukti, TK melampirkan rekaman percakapan (chat) dengan oknum EYK dan menunjukkan fisik SIM B1 miliknya yang sudah tercetak per tanggal 21/10/25. Fakta bahwa SIM sudah tercetak padahal proses resminya belum tuntas menunjukkan adanya prosedur ilegal yang melibatkan pihak internal.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik calo yang kerap mencoreng citra pelayanan publik Polri, khususnya di layanan SIM. Kelebihan biaya yang mencapai lebih dari lima kali lipat tarif resmi ini dikhawatirkan menjadi indikasi kuat adanya pungutan liar yang terstruktur.

Pihak berwajib diminta segera melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan praktik oknum yang melibatkan nama EYK dan oknum petugas Satpas AL, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas biaya pengurusan SIM agar masyarakat tidak lagi dirugikan.(Team/Red)

Editor : redaksi

Berita Terbaru