Satreskrim Polrestabes Surabaya Menunjukkan Taringya, Melakukan Penangkapan Kepada Tersangka Tindakan Kriminal

Surabaya |bnewsjatim.id,- Sempat viral di media sosial bahwa adanya pemuda yang melakukan pencurian dengan kekerasan beserta pengeroyokan kepada korban yang sedang melintas.

Akhinya Satreskrim Polrestabes Surabaya tidak tinggal diam langsung menunjukkan taringnya langsung mengamankan 8 pemuda tersangka.

Baca Juga: Satreskrim Polres Situbondo Ungkap Kasus Curas terhadap Nenek di Mangaran, Tersangka Berhasil Ditangkap

Atas kecapain telah mengamankan 6 pemuda tersangka, akhinya Polrestabes Surabaya melakukan Confrensi Pres Reales supaya masyarakat mengetahui bahwa Satreskrim Polrestabes Surabaya telah mengamankan ke-8 pemuda tersangka yang berani melakukan tindakan kriminal. Surabaya, 05 Desember 2025 sekira jam 13.00 WIB di Gedung Polrestabes Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. didampingi oleh Kasat reskrim AKBP Dr. Edy Herwiyanto, S.H., M.H., M.Kn. dan Kasih humas Akp Rina Shanty Dewu Nainggolan , S.H., memberikan penjelasan kepada awakmedia dilapangan.

"Berawal sempat viral di media sosial bahwa adanya Ke-8 pemuda yang melakukan aksi tindakan kriminal, akhirnya satreskrim melakukan penyelidikan dan penyedikan kemudian berhasil ah mengamankan Ke-8 pemuda tersangka. Dikarenakan takut Akhinya ada beberapa pemuda langsung menyerahkan diri di Polrestabes Surabaya untuk bertangungjawab atas perilakunya" Katanya Kombes Pol Dr. Lutfhie Sulistiawan.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Lutfhie Sulistiawan juga menceritakan kronologi kejadian.

"Berawal ada pemuda yang sedang ulang tahun kemudian tersangka Umr mengajak temannya untuk berkumpul di lapangan balai Rwtersangka mengajak teman-temanya untuk mengumpul di lapangan balai RW. Dikarenakan posisi sudah mabuk tersangka Ag mengajak untuk melakukan konvoi. Saat melintas di jalan karah pemuda ini membleyer knalpot karena warga resah sempat menegur pemuda tersangka"Ujarnya.

Baca Juga: Polres Nganjuk Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di Desa Banaran Kulon

Dikarenakan tidak diterima ditegur Saat ada korban/warga yang mengur sedang melintas akhinya pemuda langsungmenghadang korban, karena dalam kondisi mabok kemudian tersangka melakukan pemukulan sampai korban terjatuh.

Tersangka UMR yang mengajak teman ya untuk meminuman keras karena ada temanya sedang merayakan ulang tahun. Kemudian motor tersebut diserahkan kepada tersangka Erik yang sedang DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk dibawa ke madura.

Bapak Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Drs. Lutfhie Sulistiawan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu menjaga anaknya dengan ketat supaya tidak melakukan tindakan kriminal.

Untuk pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP) dan pengeroyokan (Pasal 170 KUHP), hukumannya bervariasi tergantung tingkat keparahan, mulai dari penjara beberapa tahun hingga maksimal 12 tahun.(Afrisal) 

Editor : redaksi

Berita Terbaru