Bangkalan l bnewsjatim.id - Praktik dugaan pungutan liar PUNGLI dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi SIM di wilayah hukum SATPAS Polres Bangkalan kembali menjadi sorotan. Seorang oknum anggota Satpas berinisial BS diduga kuat menjadi aktor di balik praktik percaloan dengan skema TERIMA JADI tanpa proses prosedur tes yang semestinya.
Disaat awak media koordinasi melalui pesan WhatsApp dengan oknum anggota SATPAS Inisial BS tersebut. Dalam percakapan tersebut, Inisial BS memberikan instruksi jelas untuk menemui anggotanya atas perintah pimpinan pada tanggal 15/1/26 pukul
14.49 wib kamis.
"Mas nanti nemuin anggota saya, ada perintah dari Bapak. Sebentar lagi saya kirim nomor kontaknya," ujar BS
Selang beberapa jam kemudian, awak media tiba di SATPAS Polres Bangkalan. Sesuai instruksi, seorang oknum anggota Satpas yang diutus Inisial BS datang menemui dua awak media. Awalnya, anggota tersebut mengajak makan bakso sambil berbincang santai. Namun, setelah makan, anggota tersebut menyodorkan sejumlah uang dengan dalih sebagai bentuk kemitraan yang tidak sehat.
Baca Juga: Dugaan Kongkalikong di Satpas Nganjuk, SIM Tembak Laris, Konfirmasi Tidak Di Respon
"Ini ada titipan untuk bensin," tegas oknum tersebut saat mencoba memberikan uang kepada awak media.
Berdasarkan temuan di lapangan, Inisial BS diduga mematok tarif SIM C baru dengan harga fantastis, berkisar antara Rp650.000 hingga Rp800.000 dan Calon pemohon disebut hanya perlu mengirimkan foto melalui WhatsApp dan bisa langsung mengambil kartu SIM yang sudah jadi tanpa melalui tahapan ujian resmi.
Tindakan oknum ini jelas menabrak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, di mana biaya resmi penerbitan SIM C hanya sebesar Rp100.000. Upaya pemberian uang bensin tersebut juga masuk dalam kategori gratifikasi yang dilarang keras dalam kode etik kepolisian maupun jurnalisme.
Baca Juga: Sungguh Miris, Dugaan Maraknya Calo SIM Masih Bebas Beraksi di Satpas Pasuruan
Fenomena ini menjadi ujian bagi komitmen Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang memerintahkan tindakan tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi oknum yang terbukti melakukan pungli dan pemerasan.
Hingga berita ini diturunkan, Awak media terus berupaya meminta konfirmasi dari pihak-pihak terkait.(Team/Red)
Editor : redaksi