LBH Tjakraningrat Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Aset KUD Buduran ke Polres Bangkalan

Bangkalan, BnewsJatim.id – Sengketa aset tanah milik Koperasi Unit Desa (KUD) Buduran memasuki babak baru. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tjakraningrat resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen autentik ke Polres Bangkalan pada Jumat (20/2).

Laporan ini dipicu oleh temuan kejanggalan pada Letter C tanah seluas kurang lebih 600 meter persegi yang berlokasi di Persil Nomor 57 Klas D-1. Aset yang seharusnya milik KUD tersebut diduga telah beralih kepemilikan secara tidak sah melalui manipulasi administrasi desa.

Baca Juga: Dugaan Setoran Narkoba di Lapas Bojonegoro, Integritas Petugas Dipertaruhkan

Berdasarkan dokumen pengaduan yang dilayangkan, terdapat beberapa indikasi pelanggaran serius:

Manipulasi Administrasi: Terjadi perubahan data kepemilikan dalam dokumen desa, padahal pengelola tanah KUD tidak pernah dijabat oleh Kepala Desa pada tahun 2010.

Penyalahgunaan Atribut Desa: Diduga kuat adanya penggunaan tanda tangan dan stempel resmi desa tanpa melalui mekanisme atau prosedur yang sah.

Pembongkaran Sepihak: Bangunan di atas lahan tersebut telah dibongkar pada 2010 tanpa persetujuan pengurus desa maupun masyarakat setempat.

Baca Juga: Oknum Polisi Diduga Jadi 'Beking' Pesta Ineks Anggota Dewan, Desak Media Hapus Berita Demi Amankan Skandal

Komersialisasi Ilegal: Lahan strategis tersebut diketahui telah disewakan kepada pihak ketiga untuk periode 2010 hingga 2030 dengan nilai kontrak mencapai Rp40 juta.

Mantan Kepala Desa Buduran, Abdul Azis, yang namanya ikut terseret dalam polemik ini, memberikan klarifikasi tegas. Ia membantah keras telah melegalkan dokumen Letter C yang kini menjadi persoalan hukum tersebut.

"Saya tidak pernah merasa menandatangani dan menyetempel dokumen Letter C tersebut. Pertanyaan saya, itu stempel dan tanda tangan saya didapat dari mana?" ujar Abdul Azis dengan nada heran.

Baca Juga: Diduga Kasat Reskrim Pamekasan 'Bungkam' Soal Kasus Kekerasan Anak: Benarkah Oknum PNS Bisa Bebas Lewat Jalur Damai?

Ia mendukung penuh langkah hukum ini agar kepolisian dapat mengungkap aktor di balik penggunaan identitas dan atribut jabatannya tanpa izin.

Proses Hukum Berjalan Kasus ini kini tengah ditangani oleh aparat kepolisian Polres Bangkalan. Masyarakat Desa Buduran berharap proses penyelidikan ini dapat memberikan kepastian hukum dan mengembalikan aset desa sesuai dengan peruntukannya.(Team/Red)

Editor : redaksi

Berita Terbaru