Malang Kota, bnewsjatim.id – Penanganan perkara tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kini tengah menjadi sorotan tajam. Kasus penangkapan warga Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, berinisial RI, NG, dan TI, memicu gelombang protes dan tuntutan keadilan yang keras dari pihak keluarga. Prosedur hukum yang berjalan diduga kuat tebang pilih, diwarnai praktik pemerasan, serta rekayasa pasal oleh oknum satnarkoba. Hingga saat ini, inisial NG dan TI diketahui masih mendekam di dalam sel tahanan Ditresnarkoba Polda Jatim.
Berdasarkan investigasi terbaru yang dihimpun awak media pada Jumat 19/06/26 sekira pukul 21.00 WIB, HB selaku kakak kandung inisial NG, membongkar kejanggalan luar biasa dalam proses hukum yang menimpa adiknya. Kronologi penangkapan pada Selasa 28/04/26 lalu tersebut disinyalir sarat akan rekayasa yang menyimpang jauh dari Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepolisian.
Baca Juga: Dugaan Pemerasan Kasus PIP SDN Kamoneng: Kepsek Mengaku Tak Tahu, Komite Sekolah Bungkam
Menurut keterangan pihak keluarga, peristiwa bermula saat RI mendatangi rumah NG dengan membawa uang sebesar Rp250 ribu. RI meminta bantuan NG untuk dicarikan sabu-sabu dengan niat awal untuk dikonsumsi bersama-sama. Setelah NG kembali membawa barang pesanan tersebut, tim Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim langsung melakukan penggerebekan di dalam kamar NG.
"Saat penangkapan di malam itu, oknum satnarkoba sama sekali tidak menunjukkan Surat Perintah Tugas (Springas) kepada pihak keluarga. Ini jelas menyimpang dari SOP," tegas HB kepada awak media.
Di lokasi, petugas menyita barang bukti 0,5 gram sabu beserta alat isap (bong). Hasil interogasi di tempat kemudian menyeret nama TI yang dituding sebagai penyuplai barang di kawasan Jalan Sekar Putih. Ketiganya pun digelandang bersama-sama ke Mapolda Jatim.
Kejanggalan fatal mulai terjadi pasca-penangkapan. Meski ditangkap bersamaan di satu lokasi dan memiliki peran yang sama sebagai pengguna yang hendak memakai barang bersama, nasib inisial RI dan NG berbanding terbalik bak bumi dan langit.
Ibu kandung RI blak-blakan mengakui bahwa pihak keluarganya telah menggelontorkan uang sebesar Rp20 juta. Hasilnya instan, RI langsung dialihkan ke mekanisme rehabilitasi dan dilepaskan hanya berselang satu hari setelah penangkapan, tepatnya pada Rabu 29/04/26.
Sebaliknya, nasib berbeda harus dihadapi oleh NG dan TI. Karena terbentur keterbatasan ekonomi, keluarga NG tidak mampu memenuhi permintaan dana fantastis sebesar Rp50 juta yang diduga digalang oleh oknum Penasihat Hukum (PH) berinisial BI yang mendampingi perkara tersebut. Pihak keluarga sempat memohon untuk membayar dengan nominal yang sama dengan RI, yaitu Rp20 juta, agar adiknya bisa sama-sama bebas. Namun, permintaan tersebut mentah-mentah ditolak.
Baca Juga: Polda Jatim Perketat Pengamanan 1 Suro, Imbau Masyarakat Tidak Konvoi
Dampak dari penolakan uang tebusan tersebut sangat fatal. Gara-gara tidak mampu menyediakan uang Rp50 juta, NG tidak hanya dijebloskan ke dalam sel tahanan, tetapi juga diduga sengaja dibidik dengan pasal sebagai bandar/pengedar oleh pihak penyidik Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim.
"Adik saya padahal cuma dimintai tolong mencarikan untuk dipakai bareng RI dengan uang 250 ribu, dan RI sendiri sudah menegaskan ke petugas kalau NG bukan bandar. Mengapa sekarang malah RI bisa bebas dalam sehari, sedangkan adik saya ditahan dan malah dituduh bandar hanya karena kami tidak mampu bayar 50 juta? Kami menuntut keadilan yang seadil-adilnya!" ungkap HB dengan nada geram.
Penerapan pasal bandar terhadap NG dinilai publik sebagai bentuk kriminalisasi dan pemerasan terselubung yang merusak citra penegakan hukum korps Bhayangkara.
Demi keberimbangan berita, awak media telah melayangkan konfirmasi via pesan singkat WhatsApp kepada PH berinisial BI terkait namanya yang disebut-sebut oleh pihak keluarga. BI membantah keras seluruh tudingan keterlibatan dirinya dalam praktik transaksional tersebut.
"Gak benar mas," jawab BI singkat.
Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian justru membentur tembok tebal. Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim, berinisial IH, yang dihubungi melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi resmi mengenai alasan pembebasan RI dan dasar penetapan pasal bandar terhadap NG, memilih bungkam dan enggan memberikan respons hingga berita ini ditayangkan.
Kini, pihak keluarga inisial NG secara terbuka menuntut keadilan dan meminta kepada Diresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan, untuk meninjau dan memeriksa kembali kasus penangkapan ini secara objektif mengingat NG dan TI saat ini masih berada di dalam tahanan. Pihak keluarga juga mendesak Bidpropam Polda Jatim untuk mengusut tuntas oknum-oknum yang diduga sengaja melanggar SOP demi memperkaya diri sendiri, guna menjaga marwah institusi kepolisian di mata masyarakat.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik, media ini memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi lebih lanjut pada pemberitaan berikutnya.(Team/Red)
Editor : redaksi