Malang kabupaten, bnewsjatim.id – Praktik perjudian sabung ayam (Pasal 303 KUHP) dilaporkan semakin marak dan meresahkan warga di wilayah hukum Polres Malang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas ilegal tersebut diduga kuat beroperasi secara rutin di Dusun Krajan Barat, Desa Pakis Kembar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Berdasarkan data yang diperoleh di lapangan, bisnis judi pacuan ayam di lokasi tersebut diduga kuat dikelola atau dimiliki oleh seorang owner (pemilik) berinisial BGS yang berasal dari Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Baca Juga: Heboh Dugaan Judi Sabung Ayam di Ambulu Jember, Ada Oknum Membekingi?
Menurut keterangan dari salah satu narasumber setempat yang enggan disebutkan namanya, kegiatan melanggar hukum ini terkesan berjalan mulus tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.
"Beliau (panitia/pengelola) dalam seminggu beraktivitas dua kali, biasanya pada hari Rabu dan Sabtu," ujar narasumber tersebut saat memberikan informasi kepada awak media.
Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang menjadi pelindung di balik layar, sehingga bisnis judi pacuan ayam ini terkesan kebal hukum.
Guna memastikan kebenaran informasi tersebut serta menjaga keberimbangan berita (cover both sides), awak media dari bnewsnasional.id telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak kepolisian setempat.
Baca Juga: Benahi Pengawasan & Sosialisasi Perda Miras Sidoarjo, Pengusaha dan Rakyat Jangan Jadi Korban
Upaya konfirmasi ditujukan kepada Kanit Reskrim Polsek Pakis berinisial IC (Iwan) melalui pesan singkat dan panggilan telepon via aplikasi WhatsApp.wartawan telah melayangkan pesan koordinasi terkait maraknya judi sabung ayam di Desa Pakis Kembar yang diduga dibekingi oleh oknum SAT BRIMOB berinisial ASE.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh dan selamat malam ijin kami dari rekan media bnewsnasional.id Yusni Salam ingin kordinasi terkait Judi Sabung Ayam semakin marak di wilayah hukum polres malang kabupaten, Desa pakis kembar dusun krajan barat... Dibekingi oleh polisi..." bunyi pesan konfirmasi yang dikirimkan awak media pukul 19.43 WIB.
Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diturunkan, Kanit Reskrim Polsek Pakis memilih bungkam. Pesan tertulis yang dikirimkan sama sekali tidak mendapatkan balasan atau respon resmi. Begitu pula dengan beberapa upaya panggilan suara (voice call) yang dilakukan oleh pihak media pada pukul 19.44, 19.51, hingga pukul 20.08 WIB, seluruhnya berakhir dengan status "Tidak Dijawab".
Baca Juga: Diduga Abaikan Instruksi Kapolri, Arena Sabung Ayam di Ambulu Jember Jadi Sorotan Publik
Sikap diam dan tidak meresponnya pihak Polsek Pakis memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai komitmen pemberantasan praktik judi 303 di wilayah Kabupaten Malang.
Masyarakat berharap Kapolres Malang dapat turun tangan secara tegas untuk mengusut tuntas dugaan aktivitas perjudian ini, termasuk menindak tegas jika benar ditemukan adanya oknum aparat yang menjadi pelindung di balik bisnis gelap sabung ayam tersebut demi menjaga marwah institusi Polri.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada Polsek pakis untuk memberikan hak jawab, klarifikasi maupun tanggapan atas pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers dan kode Etik Jurnalistik,Hak jawab yang di sampaikan akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.(Team/Red)
Editor : redaksi