Mojokerto, BnewsJatim.id – Pekerjaan rehabilitasi gedung Taman Kanak-kanak Negeri Pembina (TKNP) II Gedeg senilai Rp349,77 juta terindikasi mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Rabu (22/07/2026), sejumlah pekerja tampak mengabaikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai saat melakukan renovasi.
Baca juga: Pendidikan Amanat UUD Dibanding Pemindahan Ibukota, Kades di Mojokerto: Ini Tinggal Mau Apa Nggak!
Proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2026 ini tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 027/3007/416-101.Prassar/V/2026 tertanggal 26 Mei 2026. Pekerjaan fisik dipercayakan kepada kontraktor pelaksana CV Berkah Tenaga Muda, sementara pengawasan teknis berada di bawah kewenangan CV Reskindo Wasa. Lemahnya pengawasan ditengarai menjadi penyebab utama belum terpenuhinya syarat keamanan pada proyek bertarget 120 hari kalender tersebut.
Dugaan pelanggaran K3 terlihat jelas saat para pekerja menggarap perbaikan struktur atap dan dinding. Beberapa tenaga kerja tampak memanjat dan bekerja di ketinggian tanpa dilengkapi helm keselamatan (safety helmet), sabuk pengaman (safety belt/harness), rompi keselamatan, sepatu khusus, maupun sarung tangan pelindung. Kondisi ini dinilai sangat berisiko memicu kecelakaan kerja.
"Saya melihat sendiri para pekerja memanjat atap hanya memakai sandal biasa tanpa perlengkapan pengaman sama sekali. Seharusnya ini menjadi tolak ukur awal kredibilitas pengelola proyek dari CV Berkah Tenaga Muda dan CV Reskindo Wasa, di bawah pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto," ujar seorang saksi warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Baca juga: Benahi Pengawasan & Sosialisasi Perda Miras Sidoarjo, Pengusaha dan Rakyat Jangan Jadi Korban
Ia menduga, kelengkapan APD memang tidak pernah disiapkan atau tidak dibagikan secara berkala kepada seluruh pekerja di lapangan.
Padahal, ketiadaan APD bertentangan dengan regulasi K3 yang berlaku mutlak pada setiap proyek konstruksi publik. Sesuai aturan, pihak pelaksana wajib menyediakan dan memastikan penggunaan alat pelindung diri secara konsisten guna mencegah risiko cedera ringan hingga kecelakaan fatal (fatality).
Proyek rehabilitasi TKNP II Gedeg ini pada dasarnya bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi para siswa. Namun, niat baik tersebut berpotensi tercoreng jika keselamatan para pekerja yang membangunnya justru dikesampingkan. Catatan media menunjukkan, kasus serupa pernah terjadi pada proyek lain di Mojokerto tahun lalu, di mana kelalaian K3 mengakibatkan seorang pekerja jatuh dan meninggal dunia hingga berdampak pada penghentian sementara proyek.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait. Sesuai prinsip keberimbangan berita (cover both sides), ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi terbuka seluas-luasnya bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, CV Berkah Tenaga Muda, maupun CV Reskindo Wasa. Penjelasan resmi maupun langkah perbaikan yang dilakukan akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya.
Pewarta: Agung Ch
Editor : redaksi