Jaksa di Surabaya Diduga Terima Suap, Janji Ringankan Hukuman Berujung Kekecewaan

Surabaya l bnewsjatim.id - Dugaan praktik suap mencoreng nama Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Seorang jaksa berinisial MR (S.H) diduga menerima puluhan juta rupiah dari keluarga terdakwa, namun janji untuk meringankan hukuman justru berujung pada vonis yang lebih berat.

Kasus ini bermula saat terdakwa berinisial MD dilimpahkan dari Polsek Gubeng ke Kejaksaan. Saat bertemu dengan jaksa MR, terdakwa dijanjikan vonis bebas jika menyerahkan uang Rp 25 juta. 

Baca Juga: Tambang Diduga Ilegal di Desa Pamatan Probolinggo, Warga Tercekik Jalan Umum Terancam

"Kamu ada uang 25 juta, saya sidang bebas," ujar jaksa MR kepada terdakwa.

Keluarga MD yang berharap saudaranya mendapat vonis ringan, lantas menyerahkan uang puluhan juta kepada jaksa MR. Jaksa MR menyanggupi permintaan tersebut tapi kamu bisa  menjamin aman. "Aman ya mas, pokoknya saya taunya aman," ucap MR.

Namun, saat keluarga terdakwa menanyakan lebih lanjut, jaksa MR justru mengarahkan agar mereka mencari dan menyuap hakim sendiri. 

Baca Juga: Dugaan Suap untuk Keringanan Vonis di Kejaksaan Negeri Surabaya

"Mas, maaf. Kamu harus cari hakim sendiri dan bayar sendiri... makanya saya suruh cari sendiri hakimnya mas,"ujarnya 

Kata MR kepada salah satu anggota keluarga di kantornya. Ia juga menambahkan bahwa hakim yang bertugas saat ini baru semua dan muda-muda apalagi gak mau uang jadi susah.

Vonis Lebih Berat, Jaksa Bungkam Tak lama setelah uang diserahkan, jaksa MR menuntut MD dengan hukuman satu tahun penjara. Namun, dalam persidangan pada Kamis, 14/08/25, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara.

Baca Juga: Diduga Rugikan Kliennya Rp 300 Juta, Kades Nogosari Dilaporkan ke Bupati Pasuruan

Vonis yang berat ini membuat keluarga terdakwa kecewa berat. Jaksa MR, yang hadir saat pembacaan putusan, hanya terdiam dan tidak memberikan respons apa pun.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Surabaya terkait dugaan suap yang melibatkan jaksa MR.(Team/Red) 

Editor : redaksi

Berita Terbaru