Polrestabes Surabaya Berhasil Mengamankan, Tersangka Penyalahgunaan Tabung Gas LPG 3 Kg menjadi 12 Kg

Surabaya |bnewsjatim.id,- Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan BBM LGP SUBSIDI, yang telah merugikan masyarakat Surabaya. Pada hari Kamis 11 Desember 2025 sekira jam 15.00 WIB di depan Gedung ANINDITA.

Banyaknya laporan dari masyarakat bahwa adanya. Tersangka yang ingin mengambil keuntungan dengan cara mengoplos LPG 3 Kg dioplos ke 12 Kg, supaya tidak meresahkan masyarakat Kota Surabaya akhirnya berhasil dibekukan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: Satreskrim Polrestabes Surabaya Menunjukkan Taringya, Melakukan Penangkapan Kepada Tersangka Tindakan Kriminal

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi didampingi oleh Kasihumas Akp Rina dan Ka satreskrim AKBP Dr. Edy, memberikan penjelasan kepada awakmedia yang hadir dalam doorstop.

"Waktu itu tim anggota kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya pickup yang sedang membawa LPG subsidi yang telah melakukan pengoplosan, saat dilakukan pengintaian akhirnya tim melihat sebuah pickup sedang melintas dijalan kenjeran akhirnya dilakukan pengejaran di sebuah gudang. Saat telah berhasil diamankan akhirnya ke-4 tersangka di interogasi bahwa benar tersangka sedang membawa tabung 12 kg yang telah berhasil dioplos.

Sambungnya, saat ditanyakan terkait lokasi yang dilakukan pengoplosan, akhirnya tim langsung melakukan penggerebekan di gedung yang dilakukan pengoplosan. Saat tim sampai digedung ternyata Ke lima tersangka telah berhasil melarikan diri sekarang telah dilakukan pengejaran" Katanya Kombes Pol Luthfi.

Dari hasil pemeriksaaan terhadap Ke 4 tersangka berhasil mengakui dari tersangka, bahwa setiap hari tersangka melakukan pengoplosan tabung 3 Kg sebanyak 300 tabung, kemudian tersangka bisa mengoplos sebanyak 4 tabung LPG 3 kg menjadi tabung gas LPG 12 Kg, tabung gas LPG 12 Kg yang telah berhasil dijual dengan harga Rp.120.000,- tersangka mencapai keuntungan Rp.50.000,-. Jadi keseluruhan tersangka berhasil mendapatkan keuntungan selama 1 tahun sebanyak 2 Milliar.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya sebanyak 2 unit mobil jenis Pickup, 1 buah timbangan, 1 buah Kulkas, Selang Gas untuk dibuat mengoplos LPG, Gas LPG 3 kg sebanyak 375 tabung.

"Supaya bisa memberikan rasa aman kepada masyarakat dan tidak dirugikan, tim kami lapangan akan melakukan penangkapan di daerah sidoarjo, pasuruan dan berbagai wilayah" Ujarnya.

Tersangka pengoplos gas elpiji (LPG) dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (sebagaimana diubah UU Cipta Kerja) dan dapat juga dikenai Pasal 62 jo. Pasal 8 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar, karena merugikan negara dan konsumen dengan mencampur gas bersubsidi (3 kg) dengan non-subsidi (12 kg), melanggar aturan distribusi energi vital tersebut. (Afrisal). 

Editor : redaksi

Berita Terbaru