PAMEKASAN, bnewsJatim.id – Redaksi media siber bnewsnasional.id menanggapi santai rencana langkah hukum yang akan ditempuh oleh oknum anggota DPRD Pamekasan berinisial SAF melalui kuasa hukumnya, Abd Warist. Tuduhan bahwa media ini mengabaikan konfirmasi dan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dinilai sebagai upaya pengalihan opini yang tidak berdasar fakta.

Baca Juga: Dugaan Setoran Narkoba di Lapas Bojonegoro, Integritas Petugas Dipertaruhkan
Menanggapi pernyataan kuasa hukum SAF yang mengklaim kliennya tidak pernah dikonfirmasi, Redaksi bnewsnasional.id justru membeberkan bukti sebaliknya. Berdasarkan rekam jejak digital, awak media telah berulang kali menunjukkan itikad baik dengan menghubungi SAF jauh sebelum berita ditayangkan.

17 Desember 2025: Wartawan telah mengirimkan materi konfirmasi beserta tautan berita awal. Meski pesan berstatus terkirim (centang dua), SAF memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan apa pun.
19 & 20 Desember 2025: Awak media kembali berupaya menjalin komunikasi formal demi keberimbangan berita. Namun, status pesan berubah menjadi centang satu, yang diduga kuat karena pihak SAF telah memblokir kontak wartawan.
"Sangat ironis jika pihak SAF melaporkan kami ke Dewan Pers dengan dalih tidak ada konfirmasi. Faktanya, jalur komunikasi telah kami buka lebar, namun sengaja ditutup atau diblokir oleh yang bersangkutan," tegas Redaksi
Redaksi menyatakan kesiapan penuh untuk menghadapi pengaduan tersebut di Dewan Pers. Seluruh bukti autentik berupa tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp telah disiapkan dan diserahkan kepada Sekretariat Dewan Pers melalui kanal resmi sebagai bukti pembanding atas klaim sepihak SAF.
Langkah redaksi ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan jurnalis untuk selalu menguji informasi. Redaksi menegaskan bahwa jika narasumber sengaja menghindar atau menutup diri, hal tersebut merupakan hak narasumber, namun tidak dapat dijadikan alasan hukum untuk menyalahkan media di kemudian hari.
"Kami bekerja sepenuhnya di bawah koridor UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Kami tidak gentar dengan ancaman laporan ke Polda Jatim, karena biarlah bukti digital yang berbicara untuk meluruskan siapa yang sebenarnya tidak kooperatif," tutup pihak redaksi.(Team/Red)
Editor : redaksi