Bangkalan, bnewsjatim.id – Kebijakan penghapusan jabatan Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan di tingkat kecamatan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan memicu polemik. Meski para mantan pejabat Korwil menerima keputusan tersebut, mereka menyayangkan prosedur pembubaran yang dinilai tidak mengedepankan etika birokrasi dan tata krama kepemimpinan.
Salah satu mantan Korwil yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa secara substansi, mereka tidak keberatan dengan penghapusan posisi tersebut. Namun, langkah yang diambil Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Bangkalan, Musleh, dianggap tidak menghargai pengabdian para aparat di bawahnya.
Baca Juga: Staf Ahli Bidang Ekonomi, Lucky Agung Binarto Sambang Ke Tiga Satker Korwil Madiun
Sejak awal menjabat, Musleh disebut tidak pernah membuka ruang dialog atau melakukan audiensi dengan para Korwil untuk menggali informasi terkait kondisi pendidikan di lapangan.
"Secara pribadi kami tidak ada keluhan soal pembubaran. Tapi kalau dilihat dari etika birokrasi, sangat disayangkan. Kadis tidak pernah berdialog dengan Korwil untuk menggali informasi tentang apa yang sebenarnya terjadi," ujarnya.
Mekanisme Undangan "Menumpang"
Kekecewaan para eks Korwil memuncak pada mekanisme penyampaian keputusan. Mereka mengaku tidak menerima undangan resmi khusus untuk membahas pembubaran tersebut. Undangan yang hadir justru menumpang pada agenda rapat bersama Kepala Bidang PAUD.
Usai rapat PAUD selesai, para Korwil diarahkan secara lisan menuju ruangan Kadisdik. Di sana, pembubaran hanya disampaikan secara lisan tanpa disertai dokumen tertulis yang resmi saat itu.
"Undangannya saja menumpang acara Kabid PAUD. Setelah rapat selesai, kami digiring ke ruangan Kadis dan di situ hanya disampaikan secara lisan bahwa Korwil dihapus. Seolah-olah kami ini tidak ada harganya," ungkapnya dengan nada kecewa.
Baca Juga: Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Mengapresiasi Kinerja Satker di Korwil Madiun
Para mantan Korwil menekankan bahwa jabatan mereka sebelumnya memiliki landasan hukum kuat melalui Surat Keputusan (SK) dari Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan. Sebagai pejabat yang diangkat melalui administrasi resmi, mereka berharap proses pemberhentian pun dilakukan dengan prosedur administratif yang setara.
Minim Dialog: Tidak ada koordinasi atau konsultasi sebelum kebijakan diputuskan.
Ketidakjelasan Prosedur: Tidak adanya undangan khusus untuk pembahasan status jabatan.
Komunikasi Lisan: Pengumuman penting hanya disampaikan secara lisan tanpa surat resmi di tempat.
Krisis Kepemimpinan: Langkah Kadisdik dinilai kurang mencerminkan leadership yang mengayomi.
Meski merasa "dicampakkan", para mantan Korwil menegaskan tetap setia pada aturan organisasi dan siap mengabdi di posisi mana pun. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka menyadari kewajiban untuk patuh pada kebutuhan organisasi.
"Kami siap ditempatkan di mana saja. Tapi langkah yang diambil Pak Kadis jauh dari sikap seorang pemimpin yang baik," pungkasnya.
Harapan ke depan, para praktisi pendidikan di Bangkalan menginginkan tata kelola yang lebih transparan dengan jalur komunikasi yang jelas dari pimpinan agar tidak menimbulkan kebingungan di tingkat akar rumput.(Team/Red)
Editor : redaksi