Banyuates Geger! Jasa Ekspedisi Ternyata Jadi Jalur 'Aman' Distribusi Rokok Ilegal ke Luar Madura?

Sampang l Bnewsjatim.id – Praktik penyelundupan rokok tanpa pita cukai (ilegal) melalui jasa ekspedisi di wilayah Banyuates, Kabupaten Sampang, kini menjadi sorotan tajam. Dugaan ini menguat setelah ditemukan aktivitas pengiriman paket besar mencurigakan di salah satu gerai J&T Express pada malam hari, yang diperkuat oleh temuan status pengiriman pada sistem pelacakan digital.

Berdasarkan dokumentasi lapangan yang diperoleh awak media, tampak sejumlah paket berukuran besar yang dibungkus plastik cokelat (bal-balan) sedang dimuat ke dalam armada truk boks pengiriman. Meski sekilas tampak seperti pengiriman logistik biasa, paket-paket tersebut disusun rapi di dalam kendaraan untuk mengelabui pantauan petugas.

Baca Juga: Kebal Hukum, Rumah di Bangkalan Diduga Jadi Pusat Penampungan Rokok Ilegal

Kecurigaan masyarakat terbukti benar melalui data pelacakan paket (tracking) tertanggal 13 Maret 2026. Dalam rincian status sistem tersebut, pengiriman dari titik transit Gresik dinyatakan "Sedang Tertunda" dengan alasan eksplisit: "Paket ditolak oleh bea cukai (red line)".

Status Red Line atau Jalur Merah dalam prosedur kepabeanan menandakan bahwa barang tersebut masuk dalam kategori pengawasan ketat karena adanya indikasi pelanggaran serius, yang dalam kasus ini terkait erat dengan ketiadaan pita cukai resmi pada produk tembakau tersebut.

Baca Juga: Diduga Rokok Ilegal Merajalela di Surabaya, Kemana Polsek Simokerto dan Bea Cukai

Praktik pengiriman rokok tanpa pita cukai ini bukan sekadar pelanggaran bisnis, melainkan pembangkangan nyata terhadap konstitusi dan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah rincian aturan yang dilanggar:

Dasar Hukum Bunyi / Perihal Pasal Ancaman Sanksi
Pasal 23A UUD 1945 Pajak dan pungutan lain untuk keperluan negara bersifat memaksa. Pelanggaran Konstitusi
Pasal 54 UU No. 39/2007 Menawarkan atau menjual barang kena cukai tanpa pita cukai. Penjara 1-5 tahun & denda hingga 10x nilai cukai.
Pasal 56 UU No. 39/2007 Menimbun, memiliki, atau membeli barang hasil tindak pidana cukai. Pidana penjara paling lama 5 tahun.
UU No. 38/2009 (Pos) Kewajiban ekspedisi menjamin keamanan dan legalitas isi kiriman. Pencabutan izin operasional.

Aktivitas pengiriman yang dilakukan secara terbuka ini memicu kemarahan warga. Mereka menilai praktik ini sebagai bentuk sabotase terhadap penerimaan negara yang merugikan rakyat banyak.

“Kalau pengiriman seperti ini dibiarkan secara terbuka, negara jelas dirugikan miliaran rupiah. Aparat penegak hukum (APH) dan Bea Cukai harus turun tangan menindak tegas hingga ke akar-akarnya, jangan sampai jasa ekspedisi jadi 'surga aman' bagi penyelundup,” ujar salah seorang warga yang menyaksikan proses pemuatan.

Baca Juga: Polsek Robetal Polres Sampang, Diduga Membaking Praktik Rokok Ilegal

Kini, publik menunggu langkah konkret dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta kepolisian untuk mengusut tuntas hingga ke jaringan distributor utama. Bukti digital berupa status 'Red Line' yang telah terekam secara sah menurut UU ITE menjadi dasar hukum yang kuat untuk memproses kasus ini secara hukum.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat juga menantikan klarifikasi resmi dari manajemen J&T Express terkait prosedur screening barang di tingkat gerai lokal sehingga paket ilegal dalam skala besar bisa lolos masuk ke armada pengiriman utama.(Team/Red)

Editor : redaksi

Berita Terbaru